JAKARTA, PROKALTENG.CO – Hasil uji negatif covid-19 menggunakan
GeNose C19 untuk syarat perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh, kini
hanya berlaku 1×24 jam atau sehari saja. Aturan tersebut berlaku mulai 1 April
2021.
Sedangkan untuk hasil negatif tes
RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam
sebelum jadwal keberangkatan KA.
Perubahan aturan tersebut
menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12
Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.
VP Public Relations KAI Joni
Martinus mengatakan bahwa saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan
GeNose C19 seharga Rp30 ribu di 44 stasiun yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen,
Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan,
Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu,
Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo
Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri,
Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang,
Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, Kalisetail.
Untuk menggunakan layanan
pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali
air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada saat pelaksanaan
calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan
dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.
Di samping itu, KAI juga masih
menyediakan rapid test antigen seharga Rp105 ribu di 44 stasiun. Ke-44 stasiun
tersebut adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong,
Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang
Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya,
Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri,
Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo,
Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim,
Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh
harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya
penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,
memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Para pelanggan juga tidak
diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau
secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang
dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu
yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak
dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Joni menambahkan, guna mencegah
penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol
kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga
jarak.
“KAI berkomitmen menerapkan
disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama
dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai
penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,†pungkasnya.