27.8 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Tak Terapkan Prokes, Pelaku Usaha Bakal Didenda

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Untuk memutus mata rantai penyebaran
Covid 19, tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah sendiri. Semua ini perlu
dukungan dari masyarakat, hingga pelaku usaha.

Oleh sebab itu Pemerintah
Kabupaten Katingan sendiri, terus bergerak bersama tim gugus untuk melakukan
patroli, sekaligus melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Katingan
nomor 53 tahun 2020. Dalam peraturan ini pelaku usaha terancam di denda jika
tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat usahanya. Dengan nilai
denda mencapai Rp 5 juta.

Kepala Satpol PP Kabupaten
Katingan Pimanto mengatakan, ini sebuah kebijakan yang telah diambil oleh
Pemerintah Kabupaten Katingan, supaya tertib dalam menerapkan Prokes. Untuk itu
dia ingatkan seluruh pelaku usaha apa saja, agar bisa menerapkan Prokes.

Baca Juga :  Bansos Sembako Diprioritaskan Bagi Keluarga Terpapar

“Jangan sampai ada yang
melakukan pelanggaran ini akan terus kita pantau setiap hari. Jika sengaja
mengabaikan Prokes, ya siap-siap saja mendapat sanksi denda,” ujarnya,
Rabu (31/3).

Sekarang ini ungkap Pimanto, ada
jenis varian baru virus Corona yang lebih cepat menular. Varian baru virus ini,
tentu lebih berbahaya dari sebelumnya. Untuk itulah seluruh masyarakat maupun
pelaku usaha, agar lebih disiplin untuk selalu menggunakan masker dan menjaga
kebersihan, atau menerapkan Prokes.

“Ini sangat penting. Tidak
ada alasan untuk mengabaikan Prokes. Ini untuk keselamatan kita bersama,”
tegasnya.

Kemudian dia juga mengingatkan,
setiap pelaku usaha apapun jenisnya, wajib menyediakan tempat cuci tangan.
Sebab dari pantauan selama ini, hanya ada beberapa tempat saja yang ada
menyediakan tempat cuci tangan.

Baca Juga :  Warga Hampalit Ikuti Rapid Test Massal

“Tolong ini harus menjadi
perhatian semuanya. Tempat cuci tangan ini sangat penting selain penggunaan
masker dan lainnya,” tandasnya.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Untuk memutus mata rantai penyebaran
Covid 19, tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah sendiri. Semua ini perlu
dukungan dari masyarakat, hingga pelaku usaha.

Oleh sebab itu Pemerintah
Kabupaten Katingan sendiri, terus bergerak bersama tim gugus untuk melakukan
patroli, sekaligus melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Katingan
nomor 53 tahun 2020. Dalam peraturan ini pelaku usaha terancam di denda jika
tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat usahanya. Dengan nilai
denda mencapai Rp 5 juta.

Kepala Satpol PP Kabupaten
Katingan Pimanto mengatakan, ini sebuah kebijakan yang telah diambil oleh
Pemerintah Kabupaten Katingan, supaya tertib dalam menerapkan Prokes. Untuk itu
dia ingatkan seluruh pelaku usaha apa saja, agar bisa menerapkan Prokes.

Baca Juga :  Bansos Sembako Diprioritaskan Bagi Keluarga Terpapar

“Jangan sampai ada yang
melakukan pelanggaran ini akan terus kita pantau setiap hari. Jika sengaja
mengabaikan Prokes, ya siap-siap saja mendapat sanksi denda,” ujarnya,
Rabu (31/3).

Sekarang ini ungkap Pimanto, ada
jenis varian baru virus Corona yang lebih cepat menular. Varian baru virus ini,
tentu lebih berbahaya dari sebelumnya. Untuk itulah seluruh masyarakat maupun
pelaku usaha, agar lebih disiplin untuk selalu menggunakan masker dan menjaga
kebersihan, atau menerapkan Prokes.

“Ini sangat penting. Tidak
ada alasan untuk mengabaikan Prokes. Ini untuk keselamatan kita bersama,”
tegasnya.

Kemudian dia juga mengingatkan,
setiap pelaku usaha apapun jenisnya, wajib menyediakan tempat cuci tangan.
Sebab dari pantauan selama ini, hanya ada beberapa tempat saja yang ada
menyediakan tempat cuci tangan.

Baca Juga :  Warga Hampalit Ikuti Rapid Test Massal

“Tolong ini harus menjadi
perhatian semuanya. Tempat cuci tangan ini sangat penting selain penggunaan
masker dan lainnya,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru