26.3 C
Jakarta
Wednesday, April 23, 2025

Bupati Minta Satpol PP Beri Sanksi Tegas

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Bupati
Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) untuk menindak warga yang membuang sampah secara sembarangan. Hal
ini seiring masih ditemukannya tumpukan sampah yang dibuang dipinggir jalan dan
berhamburan ke tengah jalan raya. 

“Saya minta Satpol
PP memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) bagi warga yang
ditemukan membuang sampah sembarangan,” tegas Halikin, Senin (22/3).

Ditegaskannya, hal itu
menjadi perhatian Satpol PP untuk mengawasi sejumlah titik. Terutama yang
dulunya bekas tempat pembuangan sampah, sehingga jika ditemukan ada yang
membuang, dapat diketahui dan ditindak.

“Pemberian sanksi
sesuai Perda ini bertujuan agar lingkungan sekitar tetap terjaga
kebersihannya,” katanya.

Baca Juga :  PDAM Lakukan Perbaikan Instalasi, 4.000 Pelanggan Terdampak

Mantan Sekda Kotim ini mengatakan,
hendaknya hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat, karena jika lingkungan
bersih, yang merasakan dampaknya masyarakat juga.

Perintah penindakan
tegas yang diminta oleh orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung (sebutan
daerah Kotim red), karena masih adanya warga membuang sampah secara sembarangan
yang ditemukan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Baamang. Parahnya lagi,
sampah tersebut di
buang dipinggir jalan,
bahkan hingga berhamburan ke tengah jalan raya. 

“Masalah ini menjadi
perhatian serius. Apalagi di kiri kanan jalan ini berdiri sekolah, yakni SMKN 1
Sampit dan SMAN-3,”  ujarnya.

Harusnya, lanjut Halikinnor,
masyarakat sadar kebersihan lingkungan sangatlah penting guna menjaga
kesehatan. “Saya minta masyarakat membuang sampah ke depo yang sudah disiapkan
pemerintah,” pungkasnya.

Baca Juga :  Perusahaan Saling Bersinergi Dengan Pemkab

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Bupati
Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) untuk menindak warga yang membuang sampah secara sembarangan. Hal
ini seiring masih ditemukannya tumpukan sampah yang dibuang dipinggir jalan dan
berhamburan ke tengah jalan raya. 

“Saya minta Satpol
PP memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) bagi warga yang
ditemukan membuang sampah sembarangan,” tegas Halikin, Senin (22/3).

Ditegaskannya, hal itu
menjadi perhatian Satpol PP untuk mengawasi sejumlah titik. Terutama yang
dulunya bekas tempat pembuangan sampah, sehingga jika ditemukan ada yang
membuang, dapat diketahui dan ditindak.

“Pemberian sanksi
sesuai Perda ini bertujuan agar lingkungan sekitar tetap terjaga
kebersihannya,” katanya.

Baca Juga :  PDAM Lakukan Perbaikan Instalasi, 4.000 Pelanggan Terdampak

Mantan Sekda Kotim ini mengatakan,
hendaknya hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat, karena jika lingkungan
bersih, yang merasakan dampaknya masyarakat juga.

Perintah penindakan
tegas yang diminta oleh orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung (sebutan
daerah Kotim red), karena masih adanya warga membuang sampah secara sembarangan
yang ditemukan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Baamang. Parahnya lagi,
sampah tersebut di
buang dipinggir jalan,
bahkan hingga berhamburan ke tengah jalan raya. 

“Masalah ini menjadi
perhatian serius. Apalagi di kiri kanan jalan ini berdiri sekolah, yakni SMKN 1
Sampit dan SMAN-3,”  ujarnya.

Harusnya, lanjut Halikinnor,
masyarakat sadar kebersihan lingkungan sangatlah penting guna menjaga
kesehatan. “Saya minta masyarakat membuang sampah ke depo yang sudah disiapkan
pemerintah,” pungkasnya.

Baca Juga :  Perusahaan Saling Bersinergi Dengan Pemkab

Terpopuler

Artikel Terbaru