GUMAS, PROKALTENG.CO-Polisi
betul-betul tegas menyatakan perang terhadap narkoba di tengah masa pandemi
saat ini. Hal itu dibuktikannya dengan membabat habis para pelaku peredaran
narkoba, termasuk di wilayah Kalteng ini. Salah satu tindakan yang dibuktikan pihak
polisi adalah keberhasilan menangkap pelaku penyalahgunaan obat-obatan
terlarang di Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, Jum’at (5/3) malam.
Dilansir dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id,
Sabtu (6/3) siang, Kapolres
AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo menyebutkan bahwa
pihaknya telah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terhadap pelaku
penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Jadi
setelah menerima laporan dari masyarakat, kami Satresnarkoba Polres Gunung Mas
langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,†katanya.
Menurutnya dari penyelidikan
tersebut, anggotanya berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MS (40) yang
terbukti memiliki 363
butir pil Zenith dengan
merk dagang Pharmaceuticals di Kecamatan
Kuala Kurun, Gumas, Kalteng.
“Pria ini pernah mengenyam pendidikan di kelas
2 SMP, dan langsung kami gelandang ke Satrenarkoba Polres Gunung Mas guna
penyelidikan lebih lanjut,†jelasnya.
Sementara terkait kasus ini, Budi menjelaskan bahwa
pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang –
Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 Undang –
Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.