25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Bersabar Ya! Tunjangan PNS Kotim Belum Bisa Dicairkan, Ini Alasannya

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan akan dicairkan pemerintah daerah
setempat. Pasalnya, masih menyesuaikan dengan sistem keuangan daerah saat ini. Hal
ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kotim Akhmad Husain.

“Saat ini kita
menyesuaikan dengan sistem keuangan daerah apalagi di masa pandemi Covid-19
masih terjadi dan sejumlah anggaran dilakukan refocusing untuk penanganan
Covid-19, dan sekarang tunjangan tersebut menyesuaikan dengan kondisi anggaran
daerah saat ini,” terang Husain (25/2).

Dia mengatakan,
tunjangan PNS tidak ada kenaikan dimasa pandemi Covid-19, karena tahun ini
pemerintah pusat melakukan refocusing anggaran sekitar delapan persen atau
sekitar Rp60 miliar. Maka dari itu pemerintah daerah akan menyesuaikan anggaran
terlebih dahulu.

Baca Juga :  Menuju Tertib Administrasi Kependudukan

“Seharusnya
tunjangan itu dikurangi, karena saat ini sedang prihatin jadi tidak ada
kenaikan tunjangan malah sewajarnya dikurangi,” ucap Husain.

Untuk diketahui,
tunjangan PNS semenjak tiga bulan terakhir yaitu November 2020 hingga Januari
2021 ini tunjangan daerah belum dicairkan oleh Pemerintah daerah setempat.

Sementara Kepala Dinas
Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kotim Poraktina Ike Heritha mengatakan,
tunjangan untuk PNS akan dibayarkan setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), karena untuk tunjangan pada bulan November dan Desember masih
masuk dalam utang.

“Kita kan harus
memasukkan ke laporan keuangan dulu terus diperiksa oleh BPK,  setelah diperiksa baru dibayarkan, makanya
dibuat laporan keuangannya,” terang Poraktina.

Baca Juga :  ANTUSIAS ! KPP Pratama Gelar TGTS, Siswa Aktif Bertanya

Dia juga menjelaskan,
untuk pemeriksaan tersebut akan dilakukan dua kali, setelah itu  pihaknya akan menyampaikan laporan, Maka
selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara rinci, setelah itu baru akan
dikeluarkan.

“Tunjangan yang akan dikeluarkan itu untuk
seluruh PNS termasuk tunjangan guru dan ASN struktural yaitu tunjangan bulan
November dan Desember dan kalau sudah pemeriksaan selesai tunjangan untuk tahun
tahun 2021 yaitu yaitu bulan Januari Anggaranya akan dikeluarkan juga,”
tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan akan dicairkan pemerintah daerah
setempat. Pasalnya, masih menyesuaikan dengan sistem keuangan daerah saat ini. Hal
ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kotim Akhmad Husain.

“Saat ini kita
menyesuaikan dengan sistem keuangan daerah apalagi di masa pandemi Covid-19
masih terjadi dan sejumlah anggaran dilakukan refocusing untuk penanganan
Covid-19, dan sekarang tunjangan tersebut menyesuaikan dengan kondisi anggaran
daerah saat ini,” terang Husain (25/2).

Dia mengatakan,
tunjangan PNS tidak ada kenaikan dimasa pandemi Covid-19, karena tahun ini
pemerintah pusat melakukan refocusing anggaran sekitar delapan persen atau
sekitar Rp60 miliar. Maka dari itu pemerintah daerah akan menyesuaikan anggaran
terlebih dahulu.

Baca Juga :  Menuju Tertib Administrasi Kependudukan

“Seharusnya
tunjangan itu dikurangi, karena saat ini sedang prihatin jadi tidak ada
kenaikan tunjangan malah sewajarnya dikurangi,” ucap Husain.

Untuk diketahui,
tunjangan PNS semenjak tiga bulan terakhir yaitu November 2020 hingga Januari
2021 ini tunjangan daerah belum dicairkan oleh Pemerintah daerah setempat.

Sementara Kepala Dinas
Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kotim Poraktina Ike Heritha mengatakan,
tunjangan untuk PNS akan dibayarkan setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), karena untuk tunjangan pada bulan November dan Desember masih
masuk dalam utang.

“Kita kan harus
memasukkan ke laporan keuangan dulu terus diperiksa oleh BPK,  setelah diperiksa baru dibayarkan, makanya
dibuat laporan keuangannya,” terang Poraktina.

Baca Juga :  ANTUSIAS ! KPP Pratama Gelar TGTS, Siswa Aktif Bertanya

Dia juga menjelaskan,
untuk pemeriksaan tersebut akan dilakukan dua kali, setelah itu  pihaknya akan menyampaikan laporan, Maka
selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara rinci, setelah itu baru akan
dikeluarkan.

“Tunjangan yang akan dikeluarkan itu untuk
seluruh PNS termasuk tunjangan guru dan ASN struktural yaitu tunjangan bulan
November dan Desember dan kalau sudah pemeriksaan selesai tunjangan untuk tahun
tahun 2021 yaitu yaitu bulan Januari Anggaranya akan dikeluarkan juga,”
tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru