PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Usia remaja RH tak bisa lagi dinikmati
secara bebas. Remaja berusia 18 tahun itu harus mendekam dibalik jeruji besi.
Ia menjadi tersangka tunggal atas kasus penganiayaan Frengky (21). Pasalnya tak
tanggung-tanggung, akibat tendangan RH yang tepat pada tulang, mengakibatkan Frengky
meninggal dunia.
Peristiwa perkelahian anak muda
ini bermula saat tersangka dan korban sama-sama berada di lokasi Bandara
Dirung, Jumat (12/2/2021).
Saat itu korban sedang mencoba
atau mengendarai sepeda motor jenis
Satria F di jalan bandara. Selanjutnya datang pelaku bersama dengan temannya,
Ujan yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor jenis Mio melakukan jumping di depan korban sebanyak 2 kali.
“Merasa tersinggung kemudian
korban mengatakan kepada Ujan untuk mengajak balapan, namun Ujan enggan
merespon hanya mengatakan tidak bisa karena sepeda motornya tidak kencang,” ungkap Kapolres Mura AKBP I
Gede Putu Widayana melalui Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan kepada prokalteng.co, Minggu (14/2) malam.
Merasa sama-sama tersulut emosi,
kemudian pelaku turun dari motor begitu juga dengan korban selanjutnya korban
memasang kuda-kuda ke arah pelaku dengan tangan korban yang menempel di pipi
kanan pelaku.
Setelah itu pelaku langsung
menendang korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanan yang mengenai
rusuk sebelah kiri korban. “Selanjutnya pelaku memukul korban dengan
menggunakan tangan kanannya sebanyak dua kali yang mengenai pelipis sebelah
kiri dan dagu sebelah kiri sehingga korban terjatuh ke aspal dan pingsan,”
jelas Kasat lagi.
Melihat kondisi itu saksi Rojidin
dan Uji membawa korban ke TK Dirung Lingkin setelah itu Uji membawa korban
dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah korban.
Di rumah korban mengeluh sakit di
kepala belakang dan mengigau tidak bisa diajak komunikasi oleh kakak korban
Hengky. “Pagi harinya korban meninggal dunia. Merasa kurang terima pihak keluarga melapor kepada kami,”
pungkasya.