SAMPIT,PROKALTENG.CO-Seorang ibu rumah tangga Idah (44)
digerebek  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim karena diduga menjadi
pengedar narkotika. Dari giat yang dilakukan itu, petugas menyita sabu 2,54
gram siap edar di rumah perempuan berusia 44 tahun tersebut, Jalan Usman Harun,
Sampit, Rabu (27/1) pukul 13.30 WIB lalu.
Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengatakan,
 pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi
tentang adanya peredaran narkoba. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan
meringkus Idah. Benar, dari tangannya, polisi menyita barang bukti yakni sabu
2,54 gram.
â€Jadi, dia ini memang pengedar. Saat itu, pelaku
kami amankan saat berada di depan rumahnya,†ucap Arasi, Kamis (28/1)lalu,
seperti dilansir prokal.co.
Kini
Idah beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut. Di depan polisi, Idah  mengakui semua
perbuatannya itu. Dia pun akhirnya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1
UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Â