33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diduga Korupsi ADD, Dua Perangkat Desa di Gumas Dituntut Penjara

PALANGKA
RAYA,PROKALTENG.CO-Dua orang pengurus Desa Sangal, Kecamatan Rungan Hulu,
Kabupaten Gunung Mas, Widudu dan Arwin Y Erang, diduga melakukan penyelewengan
anggaran dana desa (ADD) tahun 2016.

Sidang kasus
yang menyeret dua terdakwa itu, kini sudah sampai pada tahap pembacaan tuntutan
oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Dalam sidang yang
digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,Kamis (28/1) lalu, kedua terdakwa
dituntut masing-masing dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara.

“Perbuatan
para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250.415.884 sesuai
dengan hasil pemeriksaan BPK RI nomor: 56/LHP/XXI/12/2019 tanggal 27 Desember
2019,” kata Agus Juliana selaku JPU saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  OMG ! Pembayaran Miliaran Rupiah Ternyata Fiktif

Terdakwa
Widudu merupakan mantan ketua tim pengelola kegiatan (TPK) desa, sedangkan
Arwin Y Erang selaku mantan bendahara desa. Keduanya didenda Rp50 juta dengan
subsider tiga bulan kurungan. Khusus Widudu, JPU meminta agar yang bersangkutan
diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp53.722.942. Sementara
Erwin Erang diwajibkan membayar uang pengganti Rp103.722.942.

Menanggapi
isi tuntutan jaksa, kepada majelis hakim yang memimpin sidang, penasihat hukum
dari kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan pleidoi dalam sidang
berikutnya. Usai sidang, jaksa Agus Juliana kepada wartawan mengatakan, kedua
terdakwa itu saat menjabat sebagai perangkat desa tahun 2016 menyusun rencana
kegiatan pembangunan desa.

Namun, dari
beberapa item kegiatan yang direncanakan, ternyata tidak dikerjakan. Selain
itu, ada pula beberapa item kegiatan yang dilaksanakan di-mark up biayanya
sehingga tidak sesuai dengan nota asli pembelian barang.

Baca Juga :  Masih Diburu, Pelaku Penyerang Pendeta Bertubuh Pendek dan Berkulit Be

“Jadi
nota-nota pembelian barang dibuat oleh mereka berdua. Sejak awal persidangan
mereka sudah mengakui semuanya,” kata Agus yang juga merupakan Kasipidsus
Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

Ia
menambahkan, berdasarkan fakta persidangan disebutkann ada sebagian dana desa
yang dikelola oleh kepala desa, tetapi tidak dilimpahkan kepada bendahara desa.
Agus menerangkan, dalam kasus korupsi penyelewengan anggaran dana desa
tersebut, tidak saja sebatas penyelewengan anggaran dari segi pembangunan di
desa, tetapi mencakup seluruh kegiatan aparat desa, termasuk adanya perjalanan
dinas fiktif perangkat desa. 

PALANGKA
RAYA,PROKALTENG.CO-Dua orang pengurus Desa Sangal, Kecamatan Rungan Hulu,
Kabupaten Gunung Mas, Widudu dan Arwin Y Erang, diduga melakukan penyelewengan
anggaran dana desa (ADD) tahun 2016.

Sidang kasus
yang menyeret dua terdakwa itu, kini sudah sampai pada tahap pembacaan tuntutan
oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Dalam sidang yang
digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,Kamis (28/1) lalu, kedua terdakwa
dituntut masing-masing dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara.

“Perbuatan
para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250.415.884 sesuai
dengan hasil pemeriksaan BPK RI nomor: 56/LHP/XXI/12/2019 tanggal 27 Desember
2019,” kata Agus Juliana selaku JPU saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  OMG ! Pembayaran Miliaran Rupiah Ternyata Fiktif

Terdakwa
Widudu merupakan mantan ketua tim pengelola kegiatan (TPK) desa, sedangkan
Arwin Y Erang selaku mantan bendahara desa. Keduanya didenda Rp50 juta dengan
subsider tiga bulan kurungan. Khusus Widudu, JPU meminta agar yang bersangkutan
diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp53.722.942. Sementara
Erwin Erang diwajibkan membayar uang pengganti Rp103.722.942.

Menanggapi
isi tuntutan jaksa, kepada majelis hakim yang memimpin sidang, penasihat hukum
dari kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan pleidoi dalam sidang
berikutnya. Usai sidang, jaksa Agus Juliana kepada wartawan mengatakan, kedua
terdakwa itu saat menjabat sebagai perangkat desa tahun 2016 menyusun rencana
kegiatan pembangunan desa.

Namun, dari
beberapa item kegiatan yang direncanakan, ternyata tidak dikerjakan. Selain
itu, ada pula beberapa item kegiatan yang dilaksanakan di-mark up biayanya
sehingga tidak sesuai dengan nota asli pembelian barang.

Baca Juga :  Masih Diburu, Pelaku Penyerang Pendeta Bertubuh Pendek dan Berkulit Be

“Jadi
nota-nota pembelian barang dibuat oleh mereka berdua. Sejak awal persidangan
mereka sudah mengakui semuanya,” kata Agus yang juga merupakan Kasipidsus
Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

Ia
menambahkan, berdasarkan fakta persidangan disebutkann ada sebagian dana desa
yang dikelola oleh kepala desa, tetapi tidak dilimpahkan kepada bendahara desa.
Agus menerangkan, dalam kasus korupsi penyelewengan anggaran dana desa
tersebut, tidak saja sebatas penyelewengan anggaran dari segi pembangunan di
desa, tetapi mencakup seluruh kegiatan aparat desa, termasuk adanya perjalanan
dinas fiktif perangkat desa. 

Terpopuler

Artikel Terbaru