27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Bupati Mura Serahkan 1.575 Sertifikat PTSL

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Bupati Murung Raya (Mura), Perdie
M.Yoseph menghadiri penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia oleh
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara virtual di Aula Gedung B Kantor
Setda, Selasa (5/1).

Hadir dalam kegiatan tersebut
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mura, Hadianoor Sudiawan, Kapolres Mura AKBP
I Gede Putu Widayana, serta beberapa kepala SOPD dan perwakilan masyarakat Mura
penerima sertifikat tanah.

Untuk diketahui, program sertifikasi
tanah adalah bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
yang dicanangkan Presiden Jokowi dan untuk awal tahun 2021 terdapat 580.477
penerima yang tersebar di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota di Indonesia.

Untuk Kabupaten Murung Raya
sendiri terdapat 1.575 penerima sertifikat tanah yang tersebar di beberapa
kecamatan atau kelurahan.Sedangkan untuk acara penyerahan diwakili oleh warga
penerima sertifikat tanah dari Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung

Baca Juga :  Kasus HIV/Aids di Murung Raya Terus Bertambah

Dalam sambutannya, Bupati Mura
Perdie M Yoseph menyampaikan sertifikat tanah yang diserahkan tersebut
merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap hal milik tanah oleh warga dan
sah di mata hukum.

“Maka dari itu sertifikat tanah
ini harus disimpan ditempat yang aman, jangan diletakkan di sembarang tempat dan
bila perlu di fotokopi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,”
jelas Perdie.

Ia berharap agar sertifikat
bermanfaat, terutama warga sudah memiliki legal dan pengakuan oleh negara
terhadap bidang tanah yang dimiliki, sehingga tidak menimbulkan segala sengketa
di kemudian hari.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Bupati Murung Raya (Mura), Perdie
M.Yoseph menghadiri penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia oleh
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara virtual di Aula Gedung B Kantor
Setda, Selasa (5/1).

Hadir dalam kegiatan tersebut
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mura, Hadianoor Sudiawan, Kapolres Mura AKBP
I Gede Putu Widayana, serta beberapa kepala SOPD dan perwakilan masyarakat Mura
penerima sertifikat tanah.

Untuk diketahui, program sertifikasi
tanah adalah bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
yang dicanangkan Presiden Jokowi dan untuk awal tahun 2021 terdapat 580.477
penerima yang tersebar di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota di Indonesia.

Untuk Kabupaten Murung Raya
sendiri terdapat 1.575 penerima sertifikat tanah yang tersebar di beberapa
kecamatan atau kelurahan.Sedangkan untuk acara penyerahan diwakili oleh warga
penerima sertifikat tanah dari Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung

Baca Juga :  Kasus HIV/Aids di Murung Raya Terus Bertambah

Dalam sambutannya, Bupati Mura
Perdie M Yoseph menyampaikan sertifikat tanah yang diserahkan tersebut
merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap hal milik tanah oleh warga dan
sah di mata hukum.

“Maka dari itu sertifikat tanah
ini harus disimpan ditempat yang aman, jangan diletakkan di sembarang tempat dan
bila perlu di fotokopi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,”
jelas Perdie.

Ia berharap agar sertifikat
bermanfaat, terutama warga sudah memiliki legal dan pengakuan oleh negara
terhadap bidang tanah yang dimiliki, sehingga tidak menimbulkan segala sengketa
di kemudian hari.

Terpopuler

Artikel Terbaru