29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Cabjari Palingkau Beri Penerangan Hukum Kepada Kades Beserta Perangkat

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Tim Jaksa dari
Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Sabtu (19/12) memberikan
penerangan hukum di wilayah hukumnya di Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten
Kapuas. Ada dua desa sekaligus yang diberikan penkum tersebut, yaitu Desa Rawa
Subur (C-3) dan Desa Palangkau Lama. 

Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri,
SH mengatakan kegiatan penkum tersebut, dilaksanakan atas dasar permintaan dari
masing-masing Kepala Desa (Kades) melalui surat yang dikirimkan kepada
pihaknya, pada tanggal 15 Desember 202, dan tanggal 17 Desember 2020.

“Kemudian meminta diberikan materi, sesuai
dengan kondisi/isu hukum yang ada diwilayahnya,” ungkap Amir Giri.

Kacabjari menambahlan, pihaknya telah
menyampaikan lima materi sekaligus, yaitu Pengenalan profil Kejaksaan RI,
Pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana ADD dan DD, Bahaya
Narkoba berdasarkan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian
Sosialisasi UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dan Pencegahan
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan UURI Nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Mantap, Polres Kobar Raih Tiga Penghargaan dari Polda Kalteng

“Kegiatan Penkum tersebut diikuti oleh
Kepala Desa, para perangkat desa, BPD, ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan
tokoh agama, serta perwakilan dari beberapa masyarakat,” tegasnya.

Dengan telah dilaksanakan kegiatan tersebut,
lanjutnya, masyarakat diharapkan dapat mengerti, dan memahami aturan hukum yang
berlaku. “Kami juga menghimbau kepada para Camat dan para Kepala Desa
diwilayah hukum Cabjari Palingkau, agar dapat melaksanakan kegiatan serupa,
supaya dapat mencegah terjadinya tindak pidana,” tutupnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan tetap mematuhi
dan menerapkan protokol kesehatan. (alh)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Tim Jaksa dari
Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Sabtu (19/12) memberikan
penerangan hukum di wilayah hukumnya di Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten
Kapuas. Ada dua desa sekaligus yang diberikan penkum tersebut, yaitu Desa Rawa
Subur (C-3) dan Desa Palangkau Lama. 

Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri,
SH mengatakan kegiatan penkum tersebut, dilaksanakan atas dasar permintaan dari
masing-masing Kepala Desa (Kades) melalui surat yang dikirimkan kepada
pihaknya, pada tanggal 15 Desember 202, dan tanggal 17 Desember 2020.

“Kemudian meminta diberikan materi, sesuai
dengan kondisi/isu hukum yang ada diwilayahnya,” ungkap Amir Giri.

Kacabjari menambahlan, pihaknya telah
menyampaikan lima materi sekaligus, yaitu Pengenalan profil Kejaksaan RI,
Pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana ADD dan DD, Bahaya
Narkoba berdasarkan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian
Sosialisasi UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dan Pencegahan
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan UURI Nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Mantap, Polres Kobar Raih Tiga Penghargaan dari Polda Kalteng

“Kegiatan Penkum tersebut diikuti oleh
Kepala Desa, para perangkat desa, BPD, ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan
tokoh agama, serta perwakilan dari beberapa masyarakat,” tegasnya.

Dengan telah dilaksanakan kegiatan tersebut,
lanjutnya, masyarakat diharapkan dapat mengerti, dan memahami aturan hukum yang
berlaku. “Kami juga menghimbau kepada para Camat dan para Kepala Desa
diwilayah hukum Cabjari Palingkau, agar dapat melaksanakan kegiatan serupa,
supaya dapat mencegah terjadinya tindak pidana,” tutupnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan tetap mematuhi
dan menerapkan protokol kesehatan. (alh)

Terpopuler

Artikel Terbaru