PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – DPRD Murung Raya (Mura) melaksanakan
rapat paripurna ke 15 masa III tahun 2020 dalam rangka penyerahan rancangan peraturan
daerah (Raperda) tentang Multiyears di gedung dewan setempat, Selasa (15/12).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Bupati (Wabup) Rejikinoor
dihadiri Asisten I Sekda Sarampang, anggota dewan dan pejabat SOPD.
Doni menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama
rapat paripurna adalah upaya untuk memenuhi hak anggota dewan dan atau komisi
pemerintah daerah dalam mengusulkan Perda yang merupakan tindak lanjut
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2016 tentang pedoman tata tertib DPRD pasal
5 ayat 1 dan 2.
“Dan peraturan DPRD tentang tata tertib Dewan
Perwakilan Daerah Nomor 1 tahun 2011 pasal 5 ayat 1 Rancangan peraturan daerah
dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah,” kata Doni.
Sementara Wabup membacakan pidato pengantar Bupati
mengatakan, atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih pada pimpinan dewan
dan seluruh fraksi atas masukan yang membangun yang disampaikan pada rapat
paripurna sebelumnya.
Input yang diterima, terang Rejikinoor, dari semua
pandangan dan masukkan tersebut tentunya
menjadi saran berharga dalam menggunakan anggaran yang tepat dan bermanfaat
sehingga berdaya guna bagi komponen masyarakat di kabupaten Mura.
Pihaknya akan bersama-sama dewan membahas
Raperda Multiyears sesuai agenda yang ditetapkan nanti