PROKALTENG.CO – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator
bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebagai
pejabat sementara (Pjs) Menteri Sosial untuk menggantikan Juliari P Batubara
yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk sementara saya akan
menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos,” kata Presiden Joko
Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (6/12/2020).
Ditambahkan Presiden Joko Widodo,
pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait
penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.
“Kita hormati proses hukum yang
tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan
sejak awal kepada para menteri jangan korupsi,” kata Presiden Jokowi.
Presiden juga menegaskan bahwa
pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya
korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota. “Itu
uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bantuan sosial dalam rangka penanganan
covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk
rakyat,” kata Presiden.
Presiden juga menegaskan tidak
akan melindungi yang terlibat korupsi dan pemerintah akan terus konsisten
mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Saya tidak akan
melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara
transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,†kata Presiden.
Menteri Sosial Juliari P Batubara
(JPB) tersangkut dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan
Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Ia ditetapkan sebagai tersangka
penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) pada Minggu 6 Desember
2020. Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima
uang suap sekitar Rp8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode
pertama.
“Diduga diterima fee Rp 12
miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW
dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat
memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Ia melanjutkan, pemberian uang
tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan
JPB. Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai
keperluan pribadi JPB.
Selanjutnya, pada periode kedua
pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul
uang sekitar Rp 8,8 miliar. “Itu juga diduga akan dipergunakan untuk
keperluan JPB,” tambah Firli.
Dengan demikian, Mensos Juliari
menerima uang suap total sekitar Rp17 miliar yang diduga digunakan untuk
keperluan pribadi.