28.6 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

DAD Kalteng Berharap Penyelesaian Sengketa Lebih pada Mencari Solusi T

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO– Ketidakhadiran PT Sumber Mahardika Graha
(SMG) dalam mediasi dengan masyarakat Desa Laman Baru dan Desa Ajang men
dapat
sorotan
Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Sejatinya, pihak perusahaan yang bergerak di
sektor perkebunan kelapa sawit itu bisa hadir, karena perlu duduk bersama untuk
mencari solusi terbaik menyelesaikan konflik tersebut.

Ketua DAD Kalteng H
Agustiar Sabran melalui sekretaris Yulindra Dedi mengatakan
, terkait
penyelesaian
konflik PT SMG dengan masyarakat, DAD provinsi sudah meminta DAD Sukamara untuk
turun
tangan menangani, bersinergi
dengan

or
ganisasi masyarakat dan
pemerintah
daerah setempat.

Pada intinya, tutur
pria
yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng tersebut,
pihaknya meminta kepada DAD Sukamara untuk
menjalin komunikasi yang
baik dalam upaya mengatasi
permasalahan yang terjadi, sehingga
ada solusi terbaik
untuk kedua belah pihak.

Riilnya, hampir semua
permasalahan
di Kalteng yang melibatkan perusahaan dan masyarakat, rata-rata
perusahaan mengatakan bahwa sebelum menjalankan aktivitas

atau beroperasi,
mereka telah memenuhi semua
kewajiban
(
clear and clean), termasuk kewajiban
terhadap
masyarakat.

Baca Juga :  IOF Kalteng Peduli Lawan Covid-19

“Tinggal kita lihat
saja apa tuntutan masyarakat kepada pihak perusahaan. Perlu juga melihat apakah
ada pelanggaran dari sisi adat.
Apabila ada, maka DAD
yang akan menyelesaikannya persoalan itu,” kata Yulindra Dedi kepada Kalteng
Pos
(Grup kaltengpos.co) ketika ditemui di Aula Jaya
Tingang, Senin (16/11).

Apabila kelak
diketahui bahwa perusahaan
melakukan pelanggaran hukum, maka akan
diselesaikan secara hukum.
Akan tetapi, kata
Yulindra, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan ke
depan.
Disarankan
untuk
menyelesaikan melalui tahap mediasi terlebih
dahulu.
Melihat konflik yang terjadi, tutur Yulindra, sejak 2013
lalu bersama ormas-ormas yang ada, pemerhati lingkungan,
dan
pemerintah
provinsi melakukan rapat terkait konflik yang terjadi di Kalteng. Dari pertemuan
tersebu
t muncul draf perda tentang penyelesaian
sengketa kat
egorial, karena peta konflik di Kalteng cukup
tinggi.

“Ada satu kewajiban
perusahaan yang sebenarnya memang har
us dipatuhi, di antaranya
adalah Permentan
Nomor 26 Tahun 2007 di mana
har
us ada 20 persen plasma yang dibangun dalam kawasan
luas yang diusahakan
, tapi belum dua perusahaan melaksanakannya,”
tuturnya.

Baca Juga :  Waspada, Kualitas Udara Tidak Sehat

Tahun 2018 muncul
Permentan 98 yang mencabut Permentan 26
. Berdasarkan
permentan terbaru itu, perusahaan
tidak harus membangun plasma pada
kawasan yang diusahakan
,
tetapi
bisa
di
luar area itu.

Namun, berdasarkan
Undang-Undang
 (UU) Cipta Kerja
yang baru
, sangat tegas disebutkan
bahwa
area plasma adalah 20 persen dari kawasan
yang diusahakan.

“Karena mereka menjalankan
20 persen untuk kepentingan masyarakat, maka sama saja dengan melibatkan
masyarakat
.
Itu juga sebagai
bentuk pengamanan sosial dari pengusaha kepada masyarakat
, sehingga
masyarakat juga merasakan dampak langsung
adanya investasi,”
tambahnya.

DAD Kalteng berharap
agar
penyelesaian
sengketa tersebut lebih pada mencari solusi terbaik
untuk
kedua belah pihak. Dengan demikian ke
depannya

perusahaan tetap menjalankan aktifitas
, sementara
masyarakat
juga dapat
merasakan dampak positif kehadiran
perusahaan
.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO– Ketidakhadiran PT Sumber Mahardika Graha
(SMG) dalam mediasi dengan masyarakat Desa Laman Baru dan Desa Ajang men
dapat
sorotan
Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Sejatinya, pihak perusahaan yang bergerak di
sektor perkebunan kelapa sawit itu bisa hadir, karena perlu duduk bersama untuk
mencari solusi terbaik menyelesaikan konflik tersebut.

Ketua DAD Kalteng H
Agustiar Sabran melalui sekretaris Yulindra Dedi mengatakan
, terkait
penyelesaian
konflik PT SMG dengan masyarakat, DAD provinsi sudah meminta DAD Sukamara untuk
turun
tangan menangani, bersinergi
dengan

or
ganisasi masyarakat dan
pemerintah
daerah setempat.

Pada intinya, tutur
pria
yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng tersebut,
pihaknya meminta kepada DAD Sukamara untuk
menjalin komunikasi yang
baik dalam upaya mengatasi
permasalahan yang terjadi, sehingga
ada solusi terbaik
untuk kedua belah pihak.

Riilnya, hampir semua
permasalahan
di Kalteng yang melibatkan perusahaan dan masyarakat, rata-rata
perusahaan mengatakan bahwa sebelum menjalankan aktivitas

atau beroperasi,
mereka telah memenuhi semua
kewajiban
(
clear and clean), termasuk kewajiban
terhadap
masyarakat.

Baca Juga :  IOF Kalteng Peduli Lawan Covid-19

“Tinggal kita lihat
saja apa tuntutan masyarakat kepada pihak perusahaan. Perlu juga melihat apakah
ada pelanggaran dari sisi adat.
Apabila ada, maka DAD
yang akan menyelesaikannya persoalan itu,” kata Yulindra Dedi kepada Kalteng
Pos
(Grup kaltengpos.co) ketika ditemui di Aula Jaya
Tingang, Senin (16/11).

Apabila kelak
diketahui bahwa perusahaan
melakukan pelanggaran hukum, maka akan
diselesaikan secara hukum.
Akan tetapi, kata
Yulindra, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan ke
depan.
Disarankan
untuk
menyelesaikan melalui tahap mediasi terlebih
dahulu.
Melihat konflik yang terjadi, tutur Yulindra, sejak 2013
lalu bersama ormas-ormas yang ada, pemerhati lingkungan,
dan
pemerintah
provinsi melakukan rapat terkait konflik yang terjadi di Kalteng. Dari pertemuan
tersebu
t muncul draf perda tentang penyelesaian
sengketa kat
egorial, karena peta konflik di Kalteng cukup
tinggi.

“Ada satu kewajiban
perusahaan yang sebenarnya memang har
us dipatuhi, di antaranya
adalah Permentan
Nomor 26 Tahun 2007 di mana
har
us ada 20 persen plasma yang dibangun dalam kawasan
luas yang diusahakan
, tapi belum dua perusahaan melaksanakannya,”
tuturnya.

Baca Juga :  Waspada, Kualitas Udara Tidak Sehat

Tahun 2018 muncul
Permentan 98 yang mencabut Permentan 26
. Berdasarkan
permentan terbaru itu, perusahaan
tidak harus membangun plasma pada
kawasan yang diusahakan
,
tetapi
bisa
di
luar area itu.

Namun, berdasarkan
Undang-Undang
 (UU) Cipta Kerja
yang baru
, sangat tegas disebutkan
bahwa
area plasma adalah 20 persen dari kawasan
yang diusahakan.

“Karena mereka menjalankan
20 persen untuk kepentingan masyarakat, maka sama saja dengan melibatkan
masyarakat
.
Itu juga sebagai
bentuk pengamanan sosial dari pengusaha kepada masyarakat
, sehingga
masyarakat juga merasakan dampak langsung
adanya investasi,”
tambahnya.

DAD Kalteng berharap
agar
penyelesaian
sengketa tersebut lebih pada mencari solusi terbaik
untuk
kedua belah pihak. Dengan demikian ke
depannya

perusahaan tetap menjalankan aktifitas
, sementara
masyarakat
juga dapat
merasakan dampak positif kehadiran
perusahaan
.

Terpopuler

Artikel Terbaru