27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Rumah Jadi Tempat Transaksi, Sabu Disimpan Dalam Kamar

PANGKALAN
BUN, PROKALTENG.CO

–  Seorang pria paruh baya bernama
Suryanto (54) warga Jalan Loging, Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan
Lada, Kabupaten Kobar, Dibekuk oleh jajaran Polres Kotawairingin Barat, Minggu
(8/11).

Suryanto diamankan petugas kepolisian
lantaran kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat satu gram di dalam
kamarnya.

“Dari informasi warga pelaku ini kerap
menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu. Dan setelah kami lakukan
penyelidikan dan penggeledahan benar adanya informasi tersebut,” beber
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir,
Senin (9/11).

Selain itu, lanjut Nasir, pihaknya juga
berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu buah bong atau alat hisap
sabu, satu buah korek api gas dan satu buah pipet kaca. Saat ini pelaku berikut
barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Praperadilan Ditolak karena Bersatus Saksi, Johan Kini Cari Keadilan m

Dan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114
ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. 

PANGKALAN
BUN, PROKALTENG.CO

–  Seorang pria paruh baya bernama
Suryanto (54) warga Jalan Loging, Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan
Lada, Kabupaten Kobar, Dibekuk oleh jajaran Polres Kotawairingin Barat, Minggu
(8/11).

Suryanto diamankan petugas kepolisian
lantaran kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat satu gram di dalam
kamarnya.

“Dari informasi warga pelaku ini kerap
menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu. Dan setelah kami lakukan
penyelidikan dan penggeledahan benar adanya informasi tersebut,” beber
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir,
Senin (9/11).

Selain itu, lanjut Nasir, pihaknya juga
berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu buah bong atau alat hisap
sabu, satu buah korek api gas dan satu buah pipet kaca. Saat ini pelaku berikut
barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Praperadilan Ditolak karena Bersatus Saksi, Johan Kini Cari Keadilan m

Dan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114
ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. 

Terpopuler

Artikel Terbaru