PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba
Polda Kalimantan Tengah mengamankan seorang sopir, Rabu (21/10) kemarin sore
sekitar pukul 18.00 WIB.
Sopir berinisial S (54) warga Jl.Tjilik Riwut
Km. 04 no. 72 A RT. 003 RW. 004, Kelurahan Bukit tunggal, Kecamatan Jekan Raya,
Kota Palangka Raya itu diamankan usai kedapatan memiliki beberapa paket sabu
dengan berat 35 Gram.
Ia diamankn oleh petugas saat berada di Jalan Palangka Raya – Bukit
Rawi Km. 03, Kelurahan Pahandut sebrang Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Dirresnarkoba
Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut
bermula dari laporan masyarakat setempat.
“Anggota melakukan pemantauan di sekitar dan pada pukul 18.00
WIB anggota mengamankan terlapor di TKP. Ada sejumlah barang bukti yang
diamankan termasuk 7 paket sabu seberat 35 Gram,” ungkapnya.
Barang terlarang itu, menurutnya didapati petugas
usai melakukan penggeledahan terhadap terlapor. Penggeledahan juga sempat
disaksikan oleh ketua RT setempat.
S dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor
Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih
lanjut.