29.7 C
Jakarta
Friday, May 9, 2025

Ini Cara Agar Tak Terjaring Operasi Yustisi Penegakkan Prokes

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol-PP) Pulang Pisau (Pulpis), Hans Kenedison, menegaskan,
operasi yustisi dalam rangka penegakkan protokol kesehatan (prokes) dapat
dilakukan sewaktu-waktu.

“Artinya kapan
saja bisa dilakukan. Begitu juga untuk tempat, di mana saja bisa kami jadikan
sasaran. Terutama di tempat publik atau tempat berkumpul atau perlintasan
orang,” kata Hans, kemarin (18/10) siang.

Untuk itu, tegas
dia, masyarakat harus tetap patuh dalam dalam melaksanakan dan menerapkan
protokol kesehatan. Sehingga jika sewaktu-waktu ada operasi yustisi tidak
terjaring.

“Namun yang kami
harapkan, penerapan prokes bagi masyarakat bukan semata-mata karena adanya
operasi yustisi. Namun yang paling utama adalah kesadaran masyarakat untuk
melaksanakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”
ungkap Hans.

Baca Juga :  Pola Asuh Pengaruhi Kualitas Anak

Apakah operasi
yustisi hanya dilaksanakan di kawasan perkotaan?  Hans mengaku, kegiatan tersebut bisa
dilaksanakan di kecamatan-kecamatan. 

Karena, tegas
dia, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin
dan penegakkan prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu berlaku
untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Pulpis.

“Untuk itu
penegakkan Perbup juga dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten. Ini sekaligus
memberi edukasi pada masyarakat tentang pentingnya penerapan prokes,” tandasnya.

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol-PP) Pulang Pisau (Pulpis), Hans Kenedison, menegaskan,
operasi yustisi dalam rangka penegakkan protokol kesehatan (prokes) dapat
dilakukan sewaktu-waktu.

“Artinya kapan
saja bisa dilakukan. Begitu juga untuk tempat, di mana saja bisa kami jadikan
sasaran. Terutama di tempat publik atau tempat berkumpul atau perlintasan
orang,” kata Hans, kemarin (18/10) siang.

Untuk itu, tegas
dia, masyarakat harus tetap patuh dalam dalam melaksanakan dan menerapkan
protokol kesehatan. Sehingga jika sewaktu-waktu ada operasi yustisi tidak
terjaring.

“Namun yang kami
harapkan, penerapan prokes bagi masyarakat bukan semata-mata karena adanya
operasi yustisi. Namun yang paling utama adalah kesadaran masyarakat untuk
melaksanakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”
ungkap Hans.

Baca Juga :  Pola Asuh Pengaruhi Kualitas Anak

Apakah operasi
yustisi hanya dilaksanakan di kawasan perkotaan?  Hans mengaku, kegiatan tersebut bisa
dilaksanakan di kecamatan-kecamatan. 

Karena, tegas
dia, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin
dan penegakkan prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu berlaku
untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Pulpis.

“Untuk itu
penegakkan Perbup juga dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten. Ini sekaligus
memberi edukasi pada masyarakat tentang pentingnya penerapan prokes,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru