29.1 C
Jakarta
Monday, May 5, 2025

Honorer Wajib Tes Urine

PANGKALAN
BUN
,KALTENGPOS.CO-Hingga saat ini, Pemerintah

Kabupaten
Kotawaringin
Barat
terus
melakukan
antisipasi
dan
pencegahan terhadap
peredaran
narkoba
di
daerah itu. Pemerintah

daerah
terus mendukung
upaya
aparat penegak
hukum
agar narkoba tidak
semakin
meluas dan
beredar
dengan bebas.

 

Pemerintah
pun menegaskan,
tidak
hanya
para
pegawai negeri sipil
(PNS)
saja yang diingatkan
untuk
menjauhi narkotika
dan
obat-obatan

terlarang.
Para tenaga
honorer
atau pegawai
kontrak
pun harus menghindari
diri
dari narkoba.

 

Wakil
Bupati Kobar
Ahmadi
Riansyah menegaskan,
setiap
tenaga

kontrak
wajib menyertakan
surat
bebas narkoba
dari
pihak terkait. Hal

ini
dilakukan bagi mereka
yang
masuk atau ingin
memperpanjang
kontrak
kerja,
dan disertai dengan
wajib
tes urine. Sehingga
kebijakan
pemerintah
mengenai
perpanjangan
tenaga
kontrak juga
harus
diperhatikan surat
keterangan
bebas narkoba.

Baca Juga :  Rudini Harus Didukung Penuh

 

Hal
ini menjadi
kebijakan
Pemkab Kobar
ke
depan untuk perpanjangan
tenaga
kontrak.
“Inilah
ketegasan yang
harus
kami lakukan
agar
peredaran narkoba
benar-benar
bias
dicegah.
Jangan sampai
malah
ada yang terbukti
atau
menjadi bagian dari
peredarannya,”
kata Ahmadi

Riansyah.

 

Wabup
mengingatkan,
sebelumnya
ada kasus
tenaga
kontrak yang

terbukti
menggunakan
narkoba.
Pemerintah
pun
tidak ingin kejadian

seperti
itu terulang lagi.
Dalam
waktu dekat pun
akan
dilakukan kembali

aturan
yang lebih tegas.

 

Khususnya
dalam perekrutan
tenaga
kontrak
tahun
depan.

“Nantinya
pada saat
perekrutan
ditemukan
ada
yang terbukti gunakan
narkoba,
langsung diputus
kontraknya.
Kami tidak
mau
kecolongan lagi,” tegasnya.

PANGKALAN
BUN
,KALTENGPOS.CO-Hingga saat ini, Pemerintah

Kabupaten
Kotawaringin
Barat
terus
melakukan
antisipasi
dan
pencegahan terhadap
peredaran
narkoba
di
daerah itu. Pemerintah

daerah
terus mendukung
upaya
aparat penegak
hukum
agar narkoba tidak
semakin
meluas dan
beredar
dengan bebas.

 

Pemerintah
pun menegaskan,
tidak
hanya
para
pegawai negeri sipil
(PNS)
saja yang diingatkan
untuk
menjauhi narkotika
dan
obat-obatan

terlarang.
Para tenaga
honorer
atau pegawai
kontrak
pun harus menghindari
diri
dari narkoba.

 

Wakil
Bupati Kobar
Ahmadi
Riansyah menegaskan,
setiap
tenaga

kontrak
wajib menyertakan
surat
bebas narkoba
dari
pihak terkait. Hal

ini
dilakukan bagi mereka
yang
masuk atau ingin
memperpanjang
kontrak
kerja,
dan disertai dengan
wajib
tes urine. Sehingga
kebijakan
pemerintah
mengenai
perpanjangan
tenaga
kontrak juga
harus
diperhatikan surat
keterangan
bebas narkoba.

Baca Juga :  Rudini Harus Didukung Penuh

 

Hal
ini menjadi
kebijakan
Pemkab Kobar
ke
depan untuk perpanjangan
tenaga
kontrak.
“Inilah
ketegasan yang
harus
kami lakukan
agar
peredaran narkoba
benar-benar
bias
dicegah.
Jangan sampai
malah
ada yang terbukti
atau
menjadi bagian dari
peredarannya,”
kata Ahmadi

Riansyah.

 

Wabup
mengingatkan,
sebelumnya
ada kasus
tenaga
kontrak yang

terbukti
menggunakan
narkoba.
Pemerintah
pun
tidak ingin kejadian

seperti
itu terulang lagi.
Dalam
waktu dekat pun
akan
dilakukan kembali

aturan
yang lebih tegas.

 

Khususnya
dalam perekrutan
tenaga
kontrak
tahun
depan.

“Nantinya
pada saat
perekrutan
ditemukan
ada
yang terbukti gunakan
narkoba,
langsung diputus
kontraknya.
Kami tidak
mau
kecolongan lagi,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru