KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Anggota Satreskrim Polres
Kapuas membekuk RY karena diduga melakukan pencabulan
terhadap seorang anak perempuan yang masih sangat belia.
Remaja berusia 14 tahun ini
diduga mencabuli korban yang baru berusia 8 tahun, warga Kecamatan
Selat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang
Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan, pihaknya
membekuk RY, Kamis (8/11) di kediamannya tanpa perlawanan.
RY diduga melakukan
pencabulan di dalam rumah kediaman M, di wilayah Pulau Telo, Kecamatan Selat pada
Kamis
(1/10) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB.
“Ibu korban mendapati
anaknya menggeluh kesakitan di kemaluannya, dan mengaku
mendapat perlakukan tak senonoh dari RY, yang kemudian melapor ke polisi,”
jelasnya.