31.2 C
Jakarta
Sunday, May 11, 2025

Omnibus Law Ciptaker Dianggap Rugikan Karyawan

PURUK
CAHU
,KALTENGPOS.CO-Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura)
Imanudin turut mengomentari Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan
pemerintah dan DPR RI. Dia menegaskan DPD PKS menolak dengan alasan karena bisa
berimbas bagi daerah. “Tentu kami menolak, karena ini kebijakan pusat
tentu berimbas bagi daerah dan akan merugikan masyarakat,” terang
Imanudin, Rabu (7/10).

Dia
mengungkapkan, buruh dirugikan dengan keberadaan undang-undang ini.
“Dampaknya sangat negatif tentu membuat tidak sehat perekonomian
masyarakat, beberbagai sektor,” imbuhnya.

Dia
menyebutkan bahwa, bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal otoritas
ada di perusahaan. Sebab kapan pun perusahaan bisa mem-PHK karyawannya dan
dampaknya sangat merugikan karyawan.

Baca Juga :  Jangan Sampai Masyarakat Kehilangan Hak Suara Pada Pilkada

Dia
menegaskan bahwa, PKS menolak dengan adanya UU cipta kerja dan itu sudah
dikampanyekan dari PKS tingkat pusat dan daerah.

“Solusinya
minta agar ditinjau ulang. Jangan sampai terjadi, karena bisa berdampak pada
PHK masal karyawan apalagi masa pamdemi ini perekonomian dirasakan sangat
sulit,” tandasnya. Seperti diketahui, di tingkat pusat Fraksi Partai
Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali menegaskan penolakan
terhadap rencana paripurna mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hal itu
disampaikan saat Sembilan fraksi menyampaikan pandangan masing-masing dalam
pembicaraan tingkat II, Rapat Paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja,
Senin (5/10) lalu. 

PURUK
CAHU
,KALTENGPOS.CO-Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura)
Imanudin turut mengomentari Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan
pemerintah dan DPR RI. Dia menegaskan DPD PKS menolak dengan alasan karena bisa
berimbas bagi daerah. “Tentu kami menolak, karena ini kebijakan pusat
tentu berimbas bagi daerah dan akan merugikan masyarakat,” terang
Imanudin, Rabu (7/10).

Dia
mengungkapkan, buruh dirugikan dengan keberadaan undang-undang ini.
“Dampaknya sangat negatif tentu membuat tidak sehat perekonomian
masyarakat, beberbagai sektor,” imbuhnya.

Dia
menyebutkan bahwa, bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal otoritas
ada di perusahaan. Sebab kapan pun perusahaan bisa mem-PHK karyawannya dan
dampaknya sangat merugikan karyawan.

Baca Juga :  Jangan Sampai Masyarakat Kehilangan Hak Suara Pada Pilkada

Dia
menegaskan bahwa, PKS menolak dengan adanya UU cipta kerja dan itu sudah
dikampanyekan dari PKS tingkat pusat dan daerah.

“Solusinya
minta agar ditinjau ulang. Jangan sampai terjadi, karena bisa berdampak pada
PHK masal karyawan apalagi masa pamdemi ini perekonomian dirasakan sangat
sulit,” tandasnya. Seperti diketahui, di tingkat pusat Fraksi Partai
Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali menegaskan penolakan
terhadap rencana paripurna mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hal itu
disampaikan saat Sembilan fraksi menyampaikan pandangan masing-masing dalam
pembicaraan tingkat II, Rapat Paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja,
Senin (5/10) lalu. 

Terpopuler

Artikel Terbaru