26.3 C
Jakarta
Sunday, May 11, 2025

Tak Hanya Jual Sabu, Bandar dan Pengecer Ponton Juga Sediakan Penyewaa

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dua orang pria warga Pahandut Kota
Palangka Raya diringkus kepolisian usai mengedarkan sabu beserta menyediakan
alat hisap sabu yang bisa di komsumsi di lokasi.

“Ya, saat dilakukan
penangkaoan terhadap dua orang ini. Anggota di lapangan medapati sejumlah
barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap yang sudah sudah
digunakan” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, Jumat
(2/10) di Mapolda Kalteng.

Bonny mengungkapkan, barang bukti
yang berhasil disita pun tak main-main, ada puluhan paket plastik klip kecil
berisi sabu dengan berat total 145,78 gram atau hampir 1,5 ons.  “Itu didapati petugas di dua tempat
berbeda di kediaman pelaku,” katanya.

Baca Juga :  Sindikat Pemalsuan KK dan KTP di Kotim Kini Diamankan Polisi

Sementara itu, hasil yang didapat
kepolisian. Barang terlarang ini berasal dari Banjarmasin, Kalsel.

Untuk harganya yang diperjual
belikan oleh kedua orang ini cukup berfariatif. Berkisar Rp. 150 ribu hingga Rp400
ribu. Persewaan alat untuk menggunakan narkoba atau bong juga sudah disiapkan
di lokasi.

Dari hasil yang dihimpun, petugas
mendapati 38 paket narkotika jenis sabu berikut alat bukti lainnya seperti alat
hisap sabu dan uang tunai.

Masing-masing barang bukti tersebut
didapati dari dua orang tersangka yakni, M. Haris alias Aris (39) dan Rusdianor
(39) di Jalan Murjani, warga Gang Hijrah RW. VIII, Kalurahan Pahandut,
Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (1/10) sore.

Baca Juga :  Anak

Ada 8 paket sabu seberat 4,85
gram Rusdianor dan 30 paket sabu dengan berat 140,93 gram dari tersangka Haris
yang didapati oleh anggota. Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolda
Kalimantan Tengah untuk diproses lebih lanjut.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dua orang pria warga Pahandut Kota
Palangka Raya diringkus kepolisian usai mengedarkan sabu beserta menyediakan
alat hisap sabu yang bisa di komsumsi di lokasi.

“Ya, saat dilakukan
penangkaoan terhadap dua orang ini. Anggota di lapangan medapati sejumlah
barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap yang sudah sudah
digunakan” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, Jumat
(2/10) di Mapolda Kalteng.

Bonny mengungkapkan, barang bukti
yang berhasil disita pun tak main-main, ada puluhan paket plastik klip kecil
berisi sabu dengan berat total 145,78 gram atau hampir 1,5 ons.  “Itu didapati petugas di dua tempat
berbeda di kediaman pelaku,” katanya.

Baca Juga :  Sindikat Pemalsuan KK dan KTP di Kotim Kini Diamankan Polisi

Sementara itu, hasil yang didapat
kepolisian. Barang terlarang ini berasal dari Banjarmasin, Kalsel.

Untuk harganya yang diperjual
belikan oleh kedua orang ini cukup berfariatif. Berkisar Rp. 150 ribu hingga Rp400
ribu. Persewaan alat untuk menggunakan narkoba atau bong juga sudah disiapkan
di lokasi.

Dari hasil yang dihimpun, petugas
mendapati 38 paket narkotika jenis sabu berikut alat bukti lainnya seperti alat
hisap sabu dan uang tunai.

Masing-masing barang bukti tersebut
didapati dari dua orang tersangka yakni, M. Haris alias Aris (39) dan Rusdianor
(39) di Jalan Murjani, warga Gang Hijrah RW. VIII, Kalurahan Pahandut,
Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (1/10) sore.

Baca Juga :  Anak

Ada 8 paket sabu seberat 4,85
gram Rusdianor dan 30 paket sabu dengan berat 140,93 gram dari tersangka Haris
yang didapati oleh anggota. Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolda
Kalimantan Tengah untuk diproses lebih lanjut.

Terpopuler

Artikel Terbaru