PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Kasus dugaan persetubuhan dengan
korban anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya
dengan tersangka S masih berlanjut.
Ibu kandung S, berinisial B (40)
di kediamannya, Jumat (2/10) menuturkan, anaknya dengan korban, sebut saja
Bunga, adalah sepasang kekasih. Sudah mejalani hubungan selama lima bulan.
Hubungan layaknya suami istri tidak ada
paksaan alias suka sama suka. Bahkan, Bunga sering uring-uringan, karena tidak
mau diputuskan oleh anaknya.
“Tidak ada pemerkosaan, seperti
yang viral di berita-berita. Pacarnya sering ke rumah kok,†ujarnya kepada awak
media di kediamannya, Jumat (2/10/2020).
Disinggung mengenai kenapa
anaknya sampai terjerat kasus asusila, dirinya tidak mengetahui secara persis
awal mula kejadian tersebut seperti apa. Namun selama ini yang diketahui
hubungan keduanya adalah pacaran.
“Bukti foto mereka sering
berdua ada di akun facebook mereka dan sudah kami simpan sebagai bukti, kalau
dikatakan pemerkosaan saya kira itu bukan diperkosa, melainkan hubungan suka
sama suka” tegasnya lagi.
Kendati demikian, pria berambut
pirang itu harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, korban di mata hukum masih
di bawah umur. Hal tersebut juga sudah tercantum dalam Undang-Undang
Perlindungan Anak.
“Kasus akan tetap diproses
oleh kepolisian karena korban masih di bawah umur,” kata Kasatreskrim
Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung.
Pelaku kini sudah berada di Rumah
Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut. Dan terancam
dikenai Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.