JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan
resmi menyatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total jilid II pada
Senin (14/9). PSBB total itu berlangsung selama 12 hari. Tepatnya dari Senin
(14/9) hingga Jumat (25/9).
“Kami merasa perlu untuk
melakukan pengetatan, agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa
terkendali,†kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/8).
Mantan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) itu menjelaskan, penularan Covid-19 harus dikendalikan.
Jika tidak, maka berdampak pada kondisi sosial, ekonomi dan budaya. Maka dari
itu, perlu dilakukan pengetatan aktivitas masyarakat.
“Ini sebabnya kita melakukan
formulasi yang berbeda dibandingkan dengan formulasi sebelumnya. Yang berbeda
inilah yang menyebabkan kita harus memerlukan waktu ekstra,†ucap Anies.
Anies juga menegaskan, selama
PSBB diterapkan, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan bantuan sosial (bansos)
kepada masyarakat.
“Pemberian bantuan sosial tetap
berjalan. Penerima bantuan sesuai dengan data yang sudah ada,†ujar Anies.
Anies menyadari kebijakan ini
membuat masyarakat menghadapi tantangan besar terutama terkait dengan
pendapatan masyatakat. Karena itu, bantuan sudah disiapkan kepada masyarakat
hingga Desember 2020. Sebanyak 2 juta lebih masyarakat akan menerima bantuan.
“Sebanyak 2.460.000 keluarga
rentan yang ada di Jakarat insyaallah sampai Desember 2020 akan menerima
bansos, baik melalui APBN dan APBD. Pendistribusian melalui PD Pasar Jaya,â€
kata Anies.
Penerapan PSBB pengetatan
tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor
33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 itu diterbitkan pada
Minggu, 13 September 2020.
Anies berharap warga DKI Jakarta
untuk tetap melakukan aktifitasnya di rumah. Lebih penting lagi untuk selalu
mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Status PSBB sesuai Permenkes
yang berlaku dua minggu dan dapat diperpanjang. Selama PSBB sebisanya tetap
berada di rumah, dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali untuk keperluan
mendesak,†sebutnya.
Lebih lanjut Anies Baswedan menjelaskan,
selama PSBB Jilid II terdapat lima sektor yang tidak boleh beroperasi.
Kelima itu adalah sekolah dan
institusi pendidikan; kawasan pariwisata dan taman rekreasi; taman kota dan
RPTRA; sarana olahraga publik; dan tempat resepsi pernikahan.
“Untuk pernikahan dan pemberkatan
perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil,†kata Anies.
Sementara beberapa sektor lain yang
tidak dilarang beroperasi secara penuh. Seperti, restoran atau cafe. Sektor ini
dibolehkan beroperasi, tetapi tidak boleh melayani makan di tempat. Hanya
sistem layanan pesan antar atau beli untuk dibawa pulang.
“Restoran, rumah makan dan Cafe
bisa beroperasi, tapi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa
pulang. Tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat,
sehingga beroperasi bisa, tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang,â€
pungkasnya.