PANGKALAN BUN,KALTENGPOS.CO โ Bupati
Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah mengatakan, bahwa masyarakat yang tidak
mematuhi aturan protocol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker bakal ditindak
tegas. Mereka akan diberi sanksi atau denda sesuai dengan aturan, yaitu SK
Bupati Kobar.
โKami
akan minta warga bayar denda Rp50 ribu atau sanksi sosial dengan menyapu. Kami
akan berikan tindakan tegas bagi mereka yang melanggar,โkatanya.
Menurut Hj
Nurhidayah, penegasan ini disampaikan setelah surat keputusan (SK) Bupati telah
dibuat dan diedarkan, sehingga perlu ditindaklanjuti. Nantinya ada tim atau Satgas
Covid-19 yang melakukan patroli dan melakukan penyisiran di beberapa lokasi
keramaian. Mengingat kondisi Kobar masih terbilang banyak kasusnya, sehingga
warga harus menaati. Apabila tidak mengikuti anjuran atau imbauan ini, akan
diproses oleh tim yang sudah ditunjuk.
โSanksi
ini tidak hanya bagi personal saja, tetapi juga kepada pemilik lokasi keramaian
akan dipantau. Mereka sudah mematuhi protokol kesehatan atau
belum,โujarnya.
Dan uji coba
ini mulai berjalan untuk menerapkan aturannya. Masyarakat diminta mulai saat
ini bisa lebih taat. Pemerintah saat ini masih bekerja keras menekan angka
kasus yang terjadi. Tentunya masyarakat ikut mendukung dan tidak meremehkan
keberadaan Covid-19.