25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Terima RAPBD Perubahan

PURUK
CAHU
,KALTENGPOS.CO-DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Paripurna
ke 1 Masa Sidang III Tahun 2020 dalam rangka penyerahan materi Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020.

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura Doni
didampingi Waket II Rahmanto Muhidin Pemkab Mura diwakili Sekda Mura. Sekda
menyampaikan pidato Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph dan dihadiri anggota
DPRD Mura dan para kepala dinas.

 

Menurutnya, penyusunan Rancangan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2020
ini mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-undang.

Baca Juga :  Generasi Muda Mura Diajak Hindari Pergaulan Bebas

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan  Keuangan 
Daerah. Serta Permendagr N3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2020.

 

“Termasuk juga berpedoman pada
proses formulasi perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dari kesepakatan Kebijakan
Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten
Murung Raya Tahun Anggaran 2020,” terang Sekda.

 

Lanjutnya, gelombang pandemi Covid-19
yang saat ini terjadi di Kabupaten Murung Raya (Mura) mulai menunjukkan grafik
yang membaik dan positif. semua itu berkat kerjasama dan dukungan antara
pemerintah Kabupaten Mura dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura
dalam penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19, terutama terkait refocusing
anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai tindak lanjut dari Surat
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/sj, Nomor
177/kmk.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga :  Ringankan Warga Terdampak, Anggota Dewan Beri Bantuan

 

“Kita yakin dan percaya bahwa
proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif yang bertujuan untuk
mempertajam program kegiatan yang terkait dengan pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat kabupaten murung raya yang kita cintai ini, akan
berjalan dengan baik dan berkesinambungan,” terangnya.

 

PURUK
CAHU
,KALTENGPOS.CO-DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Paripurna
ke 1 Masa Sidang III Tahun 2020 dalam rangka penyerahan materi Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020.

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura Doni
didampingi Waket II Rahmanto Muhidin Pemkab Mura diwakili Sekda Mura. Sekda
menyampaikan pidato Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph dan dihadiri anggota
DPRD Mura dan para kepala dinas.

 

Menurutnya, penyusunan Rancangan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2020
ini mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-undang.

Baca Juga :  Generasi Muda Mura Diajak Hindari Pergaulan Bebas

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan  Keuangan 
Daerah. Serta Permendagr N3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2020.

 

“Termasuk juga berpedoman pada
proses formulasi perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dari kesepakatan Kebijakan
Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten
Murung Raya Tahun Anggaran 2020,” terang Sekda.

 

Lanjutnya, gelombang pandemi Covid-19
yang saat ini terjadi di Kabupaten Murung Raya (Mura) mulai menunjukkan grafik
yang membaik dan positif. semua itu berkat kerjasama dan dukungan antara
pemerintah Kabupaten Mura dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura
dalam penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19, terutama terkait refocusing
anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai tindak lanjut dari Surat
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/sj, Nomor
177/kmk.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga :  Ringankan Warga Terdampak, Anggota Dewan Beri Bantuan

 

“Kita yakin dan percaya bahwa
proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif yang bertujuan untuk
mempertajam program kegiatan yang terkait dengan pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat kabupaten murung raya yang kita cintai ini, akan
berjalan dengan baik dan berkesinambungan,” terangnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru