33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Awas! Di Kobar Warga Tak Bermasker Bisa Didenda Rp50 Ribu Loh

PANGKALAN BUN,KALTENGPOS.CO – Bupati
Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah mengatakan, bahwa masyarakat yang tidak
mematuhi aturan protocol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker bakal ditindak
tegas. Mereka akan diberi sanksi atau denda sesuai dengan aturan, yaitu SK
Bupati Kobar.

 

“Kami
akan minta warga bayar denda Rp50 ribu atau sanksi sosial dengan menyapu. Kami
akan berikan tindakan tegas bagi mereka yang melanggar,”katanya.

 

Menurut Hj
Nurhidayah, penegasan ini disampaikan setelah surat keputusan (SK) Bupati telah
dibuat dan diedarkan, sehingga perlu ditindaklanjuti. Nantinya ada tim atau Satgas
Covid-19 yang melakukan patroli dan melakukan penyisiran di beberapa lokasi
keramaian. Mengingat kondisi Kobar masih terbilang banyak kasusnya, sehingga
warga harus menaati. Apabila tidak mengikuti anjuran atau imbauan ini, akan
diproses oleh tim yang sudah ditunjuk.

Baca Juga :  Komitmen Sugianto-Edy Tak Hanya Sekadar Wacana

 

“Sanksi
ini tidak hanya bagi personal saja, tetapi juga kepada pemilik lokasi keramaian
akan dipantau. Mereka sudah mematuhi protokol kesehatan atau
belum,”ujarnya.

 

Dan uji coba
ini mulai berjalan untuk menerapkan aturannya. Masyarakat diminta mulai saat
ini bisa lebih taat. Pemerintah saat ini masih bekerja keras menekan angka
kasus yang terjadi. Tentunya masyarakat ikut mendukung dan tidak meremehkan
keberadaan Covid-19. 

PANGKALAN BUN,KALTENGPOS.CO – Bupati
Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah mengatakan, bahwa masyarakat yang tidak
mematuhi aturan protocol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker bakal ditindak
tegas. Mereka akan diberi sanksi atau denda sesuai dengan aturan, yaitu SK
Bupati Kobar.

 

“Kami
akan minta warga bayar denda Rp50 ribu atau sanksi sosial dengan menyapu. Kami
akan berikan tindakan tegas bagi mereka yang melanggar,”katanya.

 

Menurut Hj
Nurhidayah, penegasan ini disampaikan setelah surat keputusan (SK) Bupati telah
dibuat dan diedarkan, sehingga perlu ditindaklanjuti. Nantinya ada tim atau Satgas
Covid-19 yang melakukan patroli dan melakukan penyisiran di beberapa lokasi
keramaian. Mengingat kondisi Kobar masih terbilang banyak kasusnya, sehingga
warga harus menaati. Apabila tidak mengikuti anjuran atau imbauan ini, akan
diproses oleh tim yang sudah ditunjuk.

Baca Juga :  Komitmen Sugianto-Edy Tak Hanya Sekadar Wacana

 

“Sanksi
ini tidak hanya bagi personal saja, tetapi juga kepada pemilik lokasi keramaian
akan dipantau. Mereka sudah mematuhi protokol kesehatan atau
belum,”ujarnya.

 

Dan uji coba
ini mulai berjalan untuk menerapkan aturannya. Masyarakat diminta mulai saat
ini bisa lebih taat. Pemerintah saat ini masih bekerja keras menekan angka
kasus yang terjadi. Tentunya masyarakat ikut mendukung dan tidak meremehkan
keberadaan Covid-19. 

Terpopuler

Artikel Terbaru