KUALA
KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas yang juga sekaligus Ketua Umum Badan
Narkotika Kabupaten Kapuas HM Nafiah Ibnor mengatakan, Kabupaten Kapuas telah
melaksanakan tes urine di beberapa titik untuk mendeteksi secara dini dan
melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kapuas.
“Kami
juga telah melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat bersamaan juga
koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Kapuas,
Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Adat yang ada,†ucap Nafiah saat menyambut kunjungan
kerja yang dilakukan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Kalimantan Tengah Brigadir Jendral Polisi Edi Swasono beserta jajaran di Ruang
Rapat Bupati Kapuas, Selasa (1/9).
Mantan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau itu menambahkan
bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh pemkab bekerja sama dengan aparat
TNI/Polri dilakukan supaya tingkat penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kapuas
bisa dikurangi bahkan hilang agar generasi muda Kapuas dapat terhindar dari
bahaya narkoba.
Sementara
itu, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan sesuai dengan
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 ada tiga aksi Genering yang harus
dilakukan semua Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah dengan membuat
Satgas Anti Narkoba di setiap instansi masing – masing.
“Melakukan
kegiatan Prefentif berupa Test Urine yang dilaksanakan disetiap semester
setahun dua kali, melakukan secara Konferhensif kegiatan – kegiatan yang
dilaksanakan secara online ke BNN yang akan diteruskan kepada Sekretaris
Presiden RI tentang rencana aksi semua P4KN,†kata Edi.
Ia
menyampaikan bahwa khusus di Kabupaten Kapuas pihaknya sangat mengapresiasi
terhadap layanan rehabilitasi Folontere yang dinilai sudah sangat luar biasa.
“Data terakhir di Tahun 2019 Kapuas sudah melayani lebih dari 200 korban
penyalahguna narkotika, kedepan kami berharap bisa mendampingi sepenuhnya untuk
lebih meningkatkan itu,†ujarnya.
Lalu
Edi menambahkan kedepannya prioritas strategi yang akan dilakukan oleh BNNP
Kalteng adalah akan mengintensifsuplay dengan cara status dari penyalahgunanarkoba
ialah korban yang harus direhabilitasi dan harus kita sembuhkan.
“Sehingga
persepsi kita dan pemahaman masyarakat terhadap penyalahguna narkotika bisa
dengan suka rela melaporkan kepada BNN dan fungsi kita adalah menyembuhkan dan
akan kita tindak pidana sebagai pertanggungjawabannya,†tuturnya.
Kegiatan
tersebut juga dihadiri oleh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), Ketua Harian BNK Kabupaten Kapuas yang juga Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Ilham Anwar dan
Kepala OPD Lingkup Pemkab Kapuas.