28.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Fedrik Adhar, Jaksa yang Tangani Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman
air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan
meninggal dunia.

Jaksa yang dimaksud ialah
Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kabar meninggalnya Kasubsi
Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu disampaikan oleh Kapuspenkum
Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono.

“Innalillahi wa innailaihi
rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar
Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar
Hari Setiyono, Senin (17/8).

Jaksa Fedrik, kata Hari,
meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Pondok Indah Bintaro pada hari ini Senin
(17/8) pukul 11.00 WIB. Namun ia tak menjelaskan secara detail penyakit yang
diderita.

Baca Juga :  Pemberitahuan! Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik

“Semoga almarhum husnul khotimah,
aamiin ya robbal alamin,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung menyebut, tim
jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap
Novel Baswedan itu karena penyakit komplikasi. “Info sakitnya komplikasi
penyakit gula,” kata Hari.

Jaksa Fedrik sendiri menjadi
sorotan publik lantaran tuntutan yang diberikan kepada dua pelaku penyiram air
keras ke Novel Baswedan dinilai terlalu ringan.

Saat itu, ia menuntut dua pelaku
penyiraman yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dengan hukuman satu
tahun penjara. Sebab, JPU menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel
Baswedan terjadi tanpa disengaja.

Atas dasar itu, dua terdakwa
penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir,
hanya dituntut masing-masing hanya satu tahun penjara.

Baca Juga :  Diduga Sebabkan Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka

Selain itu, Jaksa Fredik juga
menjadi sorotan karena memiliki gaya kehidupan yang serba mewah.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman
air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan
meninggal dunia.

Jaksa yang dimaksud ialah
Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kabar meninggalnya Kasubsi
Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu disampaikan oleh Kapuspenkum
Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono.

“Innalillahi wa innailaihi
rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar
Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar
Hari Setiyono, Senin (17/8).

Jaksa Fedrik, kata Hari,
meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Pondok Indah Bintaro pada hari ini Senin
(17/8) pukul 11.00 WIB. Namun ia tak menjelaskan secara detail penyakit yang
diderita.

Baca Juga :  Pemberitahuan! Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik

“Semoga almarhum husnul khotimah,
aamiin ya robbal alamin,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung menyebut, tim
jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap
Novel Baswedan itu karena penyakit komplikasi. “Info sakitnya komplikasi
penyakit gula,” kata Hari.

Jaksa Fedrik sendiri menjadi
sorotan publik lantaran tuntutan yang diberikan kepada dua pelaku penyiram air
keras ke Novel Baswedan dinilai terlalu ringan.

Saat itu, ia menuntut dua pelaku
penyiraman yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dengan hukuman satu
tahun penjara. Sebab, JPU menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel
Baswedan terjadi tanpa disengaja.

Atas dasar itu, dua terdakwa
penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir,
hanya dituntut masing-masing hanya satu tahun penjara.

Baca Juga :  Diduga Sebabkan Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka

Selain itu, Jaksa Fredik juga
menjadi sorotan karena memiliki gaya kehidupan yang serba mewah.

Terpopuler

Artikel Terbaru