PROKALTENG.CO – Peserta BPJS Kesehatan kelas III harus membayar
lebih tinggi iuran mereka sejak 1 Januari 2021. Kelas III merupakan kelas
paling murah bayarannya dalam BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menyediakan 3
kelas. Pembeda dari 3 kelas tersebut adalah ruang perawatan saat menginap di
rumah sakit. Serta biaya yang dibebankan pada tiap kelas pun berbeda.
Sesuai dengan Perpres 64 tahun
2020, tarif iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III yang semula Rp 25.500 naik
menjadi Rp 35.000.
Dalam penjelasannya beberapa
waktu lalu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan,
sebetulnya iuran BPJS Kesehatan kelas III tidak mengalami kenaikan. Tetap Rp
42.000.
Nah bedanya, per 2021 subsidi
yang dibayarkan pemerintah berkurang. Pada 2020, pemerintah masih membayarkan subsidi
iuran sebesar Rp16.500.
Untuk tahun ini, pemerintah hanya
membayarkan subsidi iuran sebesar Rp 7.000 saja.
Otomatis, besaran iuran peserta
kelas III pun bertambah menjadi Rp 35.000. Ada kenaikan sebesar Rp 9.500.
Sementara untuk peserta kelas I
dan II tidak mengalami perubahan besaran iuran. Kelas I tetap Rp 150.000 dan
kelas II Rp 100.000. Begitu pula dengan peserta JKN/KIS yang tetap tidak
dipungut biaya.