30.9 C
Jakarta
Tuesday, July 1, 2025

Ditangkap di Kapuas, Gilang ‘Fetish Kain Jarik’ Ternyata Sejak Kecil S

KALTENGPOS.CO – Aparat gabungan Kepolisian Resor Kapuas da Kepolisian
Resor Kota Besar Surabaya berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual atau yang
viral sebagai “fetish kain jarik”, Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22). Gilang
ditangkap di kediamannya di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten
Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8).

Kepada polisi saat ditangkap, pelaku
pelecehan seksual atau viral disebut mengaku, sejak kecil memang ia sudah
tertarik melihat orang yang terbungkus oleh kain.

Hal itu ia sampaikan ketika
ditangkap dan diperiksa oleh aparat gabungan dari Kepolisian Resor Kapuas dan
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Kamis (6/8).

“Kalau kepribadiannya Gilang itu
ngaku sejak kecil merasa tertarik dengan selimut kepala sampai kaki. Mulai
pembungkusan ketertarikan seksual saja kami juga gak ngerti begitu,” ungkap
Kapolres Kapuas, Ajun Komisaris Besar Polisi Manang Soebeti ketika dikonfirmasi
melalui sambungan telepon, Jumat (7/8).

Baca Juga :  Setelah Divonis 12 Tahun, Kini Bandar Narkoba Dijerat Lagi dengan TPPU

Anehnya, kesukaan Gilang ini
diketahui oleh pihak keluarga dan dibiarkan. “Kalau kepribadiannya agak
menyimpang dia mengakui juga, keluarga juga tahu dia tertarik dengan sejenis,”
imbuhnya.

Karena itu, kata dia, kemudian
Gilang akhirnya melakukan upaya untuk mengajak orang lain mau memenuhi
kepuasannya melihat orang terbungkus.

Dalam pengakuannya, kata Manang,
pelaku tidak merasa melarikan diri dan tak pernah terpikirkan untuk melarikan
diri dengan pulang ke rumahnya saat ini. Pulang ini memang direncakan karena
ada pandemic virus corona atau Covid-19.

Namun, karena kabar ini kemudian
viral akhirnya kepolisian langsung bergerak untuk mengumpulkan segala informasi
dan memburu Gilang yang tak ada di kosnya sejak Maret 2020 lalu.

Baca Juga :  Pembeli Sabu di Ponton Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta

“Tanggal 2 Agustus sudah tahu
lokasinya, sudah kami introgasi ke Polres. Kami belum punya alat bukti. Lalu,
mereka (Polrestabes Surabaya) menetapkan tersangka tanggal 5 Agustus, mereka
berangkat dan tanggal 6 kita tangkap,” papar mantan Wakil Kepala Satuan Unit
Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya itu.

Karena sudah tertangkap, kini
semua upaya hukum ia serahkan kepada Polrestabes Surabaya yang menerima laporan
dari beberapa korban.

KALTENGPOS.CO – Aparat gabungan Kepolisian Resor Kapuas da Kepolisian
Resor Kota Besar Surabaya berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual atau yang
viral sebagai “fetish kain jarik”, Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22). Gilang
ditangkap di kediamannya di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten
Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8).

Kepada polisi saat ditangkap, pelaku
pelecehan seksual atau viral disebut mengaku, sejak kecil memang ia sudah
tertarik melihat orang yang terbungkus oleh kain.

Hal itu ia sampaikan ketika
ditangkap dan diperiksa oleh aparat gabungan dari Kepolisian Resor Kapuas dan
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Kamis (6/8).

“Kalau kepribadiannya Gilang itu
ngaku sejak kecil merasa tertarik dengan selimut kepala sampai kaki. Mulai
pembungkusan ketertarikan seksual saja kami juga gak ngerti begitu,” ungkap
Kapolres Kapuas, Ajun Komisaris Besar Polisi Manang Soebeti ketika dikonfirmasi
melalui sambungan telepon, Jumat (7/8).

Baca Juga :  Setelah Divonis 12 Tahun, Kini Bandar Narkoba Dijerat Lagi dengan TPPU

Anehnya, kesukaan Gilang ini
diketahui oleh pihak keluarga dan dibiarkan. “Kalau kepribadiannya agak
menyimpang dia mengakui juga, keluarga juga tahu dia tertarik dengan sejenis,”
imbuhnya.

Karena itu, kata dia, kemudian
Gilang akhirnya melakukan upaya untuk mengajak orang lain mau memenuhi
kepuasannya melihat orang terbungkus.

Dalam pengakuannya, kata Manang,
pelaku tidak merasa melarikan diri dan tak pernah terpikirkan untuk melarikan
diri dengan pulang ke rumahnya saat ini. Pulang ini memang direncakan karena
ada pandemic virus corona atau Covid-19.

Namun, karena kabar ini kemudian
viral akhirnya kepolisian langsung bergerak untuk mengumpulkan segala informasi
dan memburu Gilang yang tak ada di kosnya sejak Maret 2020 lalu.

Baca Juga :  Pembeli Sabu di Ponton Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta

“Tanggal 2 Agustus sudah tahu
lokasinya, sudah kami introgasi ke Polres. Kami belum punya alat bukti. Lalu,
mereka (Polrestabes Surabaya) menetapkan tersangka tanggal 5 Agustus, mereka
berangkat dan tanggal 6 kita tangkap,” papar mantan Wakil Kepala Satuan Unit
Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya itu.

Karena sudah tertangkap, kini
semua upaya hukum ia serahkan kepada Polrestabes Surabaya yang menerima laporan
dari beberapa korban.

Terpopuler

Artikel Terbaru