28.3 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Setelah Divonis 12 Tahun, Kini Bandar Narkoba Dijerat Lagi dengan TPPU

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus tindak
pidana pencucian uang (TPPU) hasil
narkotika dengan tersangka
bandar narkoba Rahmad Danny alias Gondrong segera disidangkan. Perkara ini
diketahui sudah dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

“Kasus pencucian uang hasil
keuntungan penjualan narkoba itu memang sudah dilimpahkan ke PN, tinggal
menunggu sidang,” kata Anton
Rahmanto
, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palangka Raya kepada Kalteng Pos di PN Palangka Raya, Rabu
(17/3).
 

Dia juga menerangkan bahwa tim JPU
masih menunggu keluarnya jadwal sidang perkara tersebut. “Mudah-mudahan
minggu depan perkara ini sudah bisa disidangkan,” ucapnya.

Lebih lanjut Anton menjelaskan,
dalam kasus TPPU ini, JPU membidik
sejumlah aset milik tersangka Rahmad Danny yang diduga diperolehnya dari
keuntungan menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Nekat,Warga Amuntai Edarkan Sabu di Bartim, Ya Ditangkap Deh

“Tersangka itu mungkin mempunyai aset
dengan total kira-kira hampir Rp100 juta yang didapat dari hasil upah menjadi
kurir dan juga menjual sabu,”
beber Anton sembari menambahkan bahwa Rahmad Danny alias Gondrong saat ini tengah
menjalani hukuman di LP Kasongan setelah divonis hakim PN Palangka Raya dengan hukuman penjara
selama 12 tahun. Keputusan itu pun telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Dikatakannya lagi, Rahmad  Danny diketahui menyimpan uang  hasil keuntungannya menjual narkoba dalam
sebuah rekening bank. “Sebagian uang itu ada yang
dipakainya untuk membeli kendaraan berupa sepeda motor merek Honda Scoopy dan mobil
Kijang Super,” sebut
Anton.

Baca Juga :  MA Kurangi Hukuman Eks PPK Lapas Sukamara Soal Dugaan Korupsi

JPU mendakwa Rahmad Danny dengan
dakwaan ancaman pidana karena melanggar pasal 137 huruf a dan b UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU RI Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus tindak
pidana pencucian uang (TPPU) hasil
narkotika dengan tersangka
bandar narkoba Rahmad Danny alias Gondrong segera disidangkan. Perkara ini
diketahui sudah dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

“Kasus pencucian uang hasil
keuntungan penjualan narkoba itu memang sudah dilimpahkan ke PN, tinggal
menunggu sidang,” kata Anton
Rahmanto
, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palangka Raya kepada Kalteng Pos di PN Palangka Raya, Rabu
(17/3).
 

Dia juga menerangkan bahwa tim JPU
masih menunggu keluarnya jadwal sidang perkara tersebut. “Mudah-mudahan
minggu depan perkara ini sudah bisa disidangkan,” ucapnya.

Lebih lanjut Anton menjelaskan,
dalam kasus TPPU ini, JPU membidik
sejumlah aset milik tersangka Rahmad Danny yang diduga diperolehnya dari
keuntungan menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Nekat,Warga Amuntai Edarkan Sabu di Bartim, Ya Ditangkap Deh

“Tersangka itu mungkin mempunyai aset
dengan total kira-kira hampir Rp100 juta yang didapat dari hasil upah menjadi
kurir dan juga menjual sabu,”
beber Anton sembari menambahkan bahwa Rahmad Danny alias Gondrong saat ini tengah
menjalani hukuman di LP Kasongan setelah divonis hakim PN Palangka Raya dengan hukuman penjara
selama 12 tahun. Keputusan itu pun telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Dikatakannya lagi, Rahmad  Danny diketahui menyimpan uang  hasil keuntungannya menjual narkoba dalam
sebuah rekening bank. “Sebagian uang itu ada yang
dipakainya untuk membeli kendaraan berupa sepeda motor merek Honda Scoopy dan mobil
Kijang Super,” sebut
Anton.

Baca Juga :  MA Kurangi Hukuman Eks PPK Lapas Sukamara Soal Dugaan Korupsi

JPU mendakwa Rahmad Danny dengan
dakwaan ancaman pidana karena melanggar pasal 137 huruf a dan b UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU RI Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terpopuler

Artikel Terbaru