25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Masyarakat Diminta Aktif Selama Pemutakhiran Data Pemilih

PALANGKA
RAYA

– 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng,
meminta masyarakat terlibat aktif dalam pemilihan kepala daerah (Pilkakada).
Itu dapat dilakukan dengan aktif mengecek data sebagai pemilih, terutama pada
saat pemurakhiran data pemilih melalui coklit oleh Petugas Prlemutakhiran Data
Pemilih (PPDP)

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim mengatakan,
KPU melalui perangkat akan melakukan pemutakhiran data pemilih dalam waktu
dekat. Itu akan dilakukan ke rumah-rumah oleh petugas KPU untuk mendata
pemilih.

“Ini akan dilakukan mulai tanggal 15
Juli – 13 Agustus 2020. Dalam pemutakhiran data tersebut KPU akan melibat pihak
RT yang mengetahui warganya. Kami minta masyarakat untuk aktif ketika petugas
melakukan pemutakhiran data pemilih ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Verifikasi Parpol Ada Kecurangan, DKPP Bakal Periksa Anggota KPU

Saat petugas melakukan pemutakhiran data,
masyarakat juga diminta untuk mempersiapkan KTP El dan juga Kartu Kelaurga. Itu
dilakukan agar pendataan akurat, baik domisili dan alamat sebagainya.

“Pemutakhiran
data pemilih ini berasal dari DP4 (Daftar pemilih potensial pemilihan) yang
diterima dari pemerintah oleh KPU. Kemudian  diserahkan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk diolah menjadi daftar pemilih per TPS, yang akan menjadi
dasar petugas pemutakhiran data pemilih melaksanakan  coklit (
pencocokan  dan penelitian) ke rumah rumah masyarkat dari tgl 15 Juli sd
13 Agustus 2020,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA

– 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng,
meminta masyarakat terlibat aktif dalam pemilihan kepala daerah (Pilkakada).
Itu dapat dilakukan dengan aktif mengecek data sebagai pemilih, terutama pada
saat pemurakhiran data pemilih melalui coklit oleh Petugas Prlemutakhiran Data
Pemilih (PPDP)

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim mengatakan,
KPU melalui perangkat akan melakukan pemutakhiran data pemilih dalam waktu
dekat. Itu akan dilakukan ke rumah-rumah oleh petugas KPU untuk mendata
pemilih.

“Ini akan dilakukan mulai tanggal 15
Juli – 13 Agustus 2020. Dalam pemutakhiran data tersebut KPU akan melibat pihak
RT yang mengetahui warganya. Kami minta masyarakat untuk aktif ketika petugas
melakukan pemutakhiran data pemilih ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Verifikasi Parpol Ada Kecurangan, DKPP Bakal Periksa Anggota KPU

Saat petugas melakukan pemutakhiran data,
masyarakat juga diminta untuk mempersiapkan KTP El dan juga Kartu Kelaurga. Itu
dilakukan agar pendataan akurat, baik domisili dan alamat sebagainya.

“Pemutakhiran
data pemilih ini berasal dari DP4 (Daftar pemilih potensial pemilihan) yang
diterima dari pemerintah oleh KPU. Kemudian  diserahkan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk diolah menjadi daftar pemilih per TPS, yang akan menjadi
dasar petugas pemutakhiran data pemilih melaksanakan  coklit (
pencocokan  dan penelitian) ke rumah rumah masyarkat dari tgl 15 Juli sd
13 Agustus 2020,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru