29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Hukum Adat Harus Sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berl

BUNTOK,PROKALTENG.CO –  Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri ST terus
mengingatkan agar adat istiadat yang merupakan warisan leluhur atau nenek
moyang jangan sampai mati suri, atau terkesan tidak ada aktivitas sama sekali.

“Untuk itu, semua tokoh
adat, damang kepala adat dan semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan
adat harus mengetahui tentang silsilah dan tatanan serta pengertian dari hukum
adat itu sendiri,” kata Eddy Raya, Rabu (1/7).

Dengan memahami hukum
adat, menurut bupati, maka para tokoh adat, dan damang kepala adat itu juga
memiliki rasa tanggung jawab untuk mewariskan kepada para generasi muda, sehingga
adat itu sendiri tidak mati suri.

Baca Juga :  Khusus Bidang Infrastruktur, Wabup Minta Rekanan Serius Bekerja

Menurut Eddy, agar
hukum adat itu bisa seiring sejalan di masyarakat dan menjadi salah satu acuan,
maka hukum adat harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam hukum nasional, terutama menyangkut kearifan lokal.

Eddy Raya Samsuri
mengatakan, di Barito Selatan dihuni 5 suku asli. Yaitu Ma’anyan, Dusun,
Lawangan, Bakumpai dan Biyaju. Sejak dulu pula selalu hidup berdampingan dan
membaur dengan aman dan damai hingga sekarang dengan pendatang dari suku apa
saja.

BUNTOK,PROKALTENG.CO –  Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri ST terus
mengingatkan agar adat istiadat yang merupakan warisan leluhur atau nenek
moyang jangan sampai mati suri, atau terkesan tidak ada aktivitas sama sekali.

“Untuk itu, semua tokoh
adat, damang kepala adat dan semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan
adat harus mengetahui tentang silsilah dan tatanan serta pengertian dari hukum
adat itu sendiri,” kata Eddy Raya, Rabu (1/7).

Dengan memahami hukum
adat, menurut bupati, maka para tokoh adat, dan damang kepala adat itu juga
memiliki rasa tanggung jawab untuk mewariskan kepada para generasi muda, sehingga
adat itu sendiri tidak mati suri.

Baca Juga :  Khusus Bidang Infrastruktur, Wabup Minta Rekanan Serius Bekerja

Menurut Eddy, agar
hukum adat itu bisa seiring sejalan di masyarakat dan menjadi salah satu acuan,
maka hukum adat harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam hukum nasional, terutama menyangkut kearifan lokal.

Eddy Raya Samsuri
mengatakan, di Barito Selatan dihuni 5 suku asli. Yaitu Ma’anyan, Dusun,
Lawangan, Bakumpai dan Biyaju. Sejak dulu pula selalu hidup berdampingan dan
membaur dengan aman dan damai hingga sekarang dengan pendatang dari suku apa
saja.

Terpopuler

Artikel Terbaru