PALANGKA RAYA – Kenakalan remaja di Kota Palangka Raya nyatanya
semakin tak terbendung. Ya, kali ini aparat keamanan kembali disibukkan dengan
adanya sejumlah anak muda yang menggelar aksi balap liar di kawasan pameran
Temanggung Tilung, kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,
Senin (22/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Satgas II Pencegahan Covid-19
Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah dapati sejumlah anak muda yang
sedang melakukan aksi drifting menggunakan mobil dan balap liar motor di
kawasan tersebut.
Direktur Samapta Polda Kalimantan
Tengah Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul RK. Siregar
mengatakan saat Personelnya melakukan patroli rutin di seputaran Menteng.
Pihaknya mendapat informasi adanya aksi ugal-ugalan oleh sejumlah remaja di
tempat tersebut.
“Saat kita cek ke lokasi
ternyata benar. Ada sebuah mobil didalamnya ada empat orang membawa kendaraan
dengan kecepatan tingi dan ugal-ugalan. Kita lakukan penindakan karena
meresahkan masyarakat sekitar,” kata Timbul.
Timbul menjelaskan saat ia
melakukan penindakan mereka dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol. Bahkan
saat ditindak oleh Petugas sejumlah remaja mencoba kabur dan hendak menabrak
warga yang sedang berolahraga. “Kawasan ini sering dipakai olahraga pada
sore hari. Mereka hampir saja menabrak warga yang sedang berolahraga ditempat
ini,” terang Timbul.
Dalam penindakan kali ini
Ditsamapta berhasil mengamankan 7 orang remaja dan tiga motor serta sebuah
mobil berjenis Brio. Mirisnya sejumlah remaja masih dibawah umur, rata-rata
duduk di bangku SMP.
Kemudian sejumlah pelaku balap
liar dibawa ke kantor Mako Ditsamapta Polda Kalteng dan untuk kendaran akan
dilakukan penilangan yakni dengan berkordinasi dengan Satlantas Polresta
Palangka Raya.
Agar tidak melakukan aksinya
kembali, mantan Kapolresta Palangka Raya tersebut juga menerangkan bisa saja
kepolisian memberikan sanksi menahan kendaraan dengan jangka waktu yang cukup
lama atau dikenakan tindak pidna ringan.
“Bisa saja ditilang dalam
kondisi lama akan dikeluarkan. Serta orangnya kita lakukan pembinaan kita
panggil orang tuanya dan surat pernyataan atau apabila mengulangi bisa dikenai
tipiring dan mengemudi membahayakan warga bisa terkena pasal pembunuhan berencana,”
pungkasnya.