27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Asyik Jual Beli Sabu, Dua Bandar Tak Sadar Disergap Polisi

PANGKALAN BUN – Diduga sedang asyik
melakukan transaksi narkoba dua orang bandar diketahui bernama Anang Sapri (39)
dan Purwanto (39) ditangkap polisi. Keduanya melakukan aksi di barakan Jalan
Natai Suka Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan belum lama ini.

Aksi keduanya
ternyata sudah terpantau Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar. Dari tangan mereka
polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat 19,09 gram.

Kapolres Kobar
AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatnarkoba Ipda Juan Rudolf mengatakan,
polisi sudah melakukan pengembangan dan menindaklanjuti proses keduanya.
Beberapa aksi juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait aksi keduanya untuk
mencari pelaku lainnya.

“Kami
dapati empat paket sabu yang tersimpan di dalam celana dengan terbungkus
plastik. Keduanya tidak bisa berkutik dan mengakui bahwa narkoba akan diedarkan
kembali,” katanya.

Baca Juga :  Bongkar Gembok dengan Gunting, Feri Bobol Toko Ponsel

Juan menegaskan,
kedua pelaku ini sendiri adalah pembeli dan pemesan yang memang selama ini
sudah menjadi target operasi. Bahkan sepak terjang keduanya memang diduga sudah
cukup lama melakukan aksi mengedarkan barang haram.

Untuk itu polisi
melakukan tindakan tegas setelah mendapatkan informasi terhadap kedua pelaku
yang sedang beraksi. “Kami kenakan keduanya dengan pasal 114 dan 112 dengan
ancaman penjara 15 tahun,” tegasnya.

PANGKALAN BUN – Diduga sedang asyik
melakukan transaksi narkoba dua orang bandar diketahui bernama Anang Sapri (39)
dan Purwanto (39) ditangkap polisi. Keduanya melakukan aksi di barakan Jalan
Natai Suka Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan belum lama ini.

Aksi keduanya
ternyata sudah terpantau Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar. Dari tangan mereka
polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat 19,09 gram.

Kapolres Kobar
AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatnarkoba Ipda Juan Rudolf mengatakan,
polisi sudah melakukan pengembangan dan menindaklanjuti proses keduanya.
Beberapa aksi juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait aksi keduanya untuk
mencari pelaku lainnya.

“Kami
dapati empat paket sabu yang tersimpan di dalam celana dengan terbungkus
plastik. Keduanya tidak bisa berkutik dan mengakui bahwa narkoba akan diedarkan
kembali,” katanya.

Baca Juga :  Bongkar Gembok dengan Gunting, Feri Bobol Toko Ponsel

Juan menegaskan,
kedua pelaku ini sendiri adalah pembeli dan pemesan yang memang selama ini
sudah menjadi target operasi. Bahkan sepak terjang keduanya memang diduga sudah
cukup lama melakukan aksi mengedarkan barang haram.

Untuk itu polisi
melakukan tindakan tegas setelah mendapatkan informasi terhadap kedua pelaku
yang sedang beraksi. “Kami kenakan keduanya dengan pasal 114 dan 112 dengan
ancaman penjara 15 tahun,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru