26.5 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Kampanye Lewat Media Lebih Dominan

PALANGKA
RAYA
-Karena
negeri ini tengah dilanda pandemi Covid-19, maka tahapan pemilihan kepala
daerah (pilkada) seperti kampanye dan sosialisasi akan lebih dominan
menggunakan berbagai media, seperti media mainstream maupun media sosial. Hal itu
dilakukan demi menghindari kerumunan massa yang rentan menjadi klaster penyebaran
Covid-19. Rencana ini pun masih dikaji oleh pemerintah.

Menanggapi hal ini, Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, pada prinsipnya
pelaksanaan kampanye pada masa pandemi Covid-19 harus mengikuti protokol kesehatan.

“Dominannya nanti
mungkin lewat media dalam rangka penanganan persebaran Covid-19. KPU akan
menyiapkan regulasi dan rambu-rambunya,” kata Harmain kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co),
kemarin (4/6).

Perihal ini pun akan
dibicarakan secara bersama antara KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran, PWI, dan para
tim pasangan calon. Harus bisa memaksimalkan semua metode, terutama melalui
media, untuk bisa menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada konstituen sehingga
menarik simpati dan mendapatkan dukungan.

“Tugas tim paslon
untuk memaksimalkan metode kampanye ini. KPU sebagai  penyelenggara telah menyiapkan aturan,
ketentuan, dan rambu-rambu kampanye serta memfasilitasi  mereka sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Tugas Bawaslu dan
masyarakat adalah mengawasi pelaksanaan kampanye,” jelas Harmain.

Pada prinsipnya, metode
penyelenggaraan kampanye yang akan dilaksanakan pada pemilihan kepala daerah di
tingkat kabupaten maupun provinsi mesti mengikuti protokol Covid-19 yang telah
ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, rancangan
peraturan terkait lanjutan pilkada serentak tahun 2020 sudah disusun KPU.
Namun, untuk pelaksanaan pilkada tahun yang sempat terhenti akibat adanya wabah
Covid-19, lembaga pelaksana pesta demokrasi lima tahunan ini masih menunggu
rancangan aturan tersebut diundangkan.

“Karena jadwal pilkada
berubah, tentu jadwal tahapan ikut berubah. Kami masih menunggu, karena
pencabutan penundaan tahapan pemilihan juga masih belum dilakukan. Mungkin
pertengahan Juni ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Biar Pemerintahan Imbang, Pimpinan MPR Baiknya dari Oposisi

Lebih lanjut dikatakan
Harmain, beberapa waktu lalu KPU pusat bersama instansi terkait lainnya
melaksanakan forum grup diskusi yang diikuti oleh seluruh KPU provinsi
penyelenggara pilkada serentak 2020. Inti dari kegiatan tersebut adalah
bagaimana pelaksanan di setiap tahapan pilkada bisa sesuai dengan protokol
kesehatan pencegahan persebaran Covid-19.

Dituturkannya, pada
rapar kerja dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri
RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI juga membahas rancangan peraturan KPU
tentang pemilihan dalam kondisi bencana nonalam.

Banyak hal yang diatur
dalam rancangan peraturan tersebut. Ditegaskan lagi Harmain, pelaksanaan semua
tahapan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus
Covid-19.

Pelaksanaan kampanye,
pemungutan suara, dan penghitungan suara dilakukan dengan penerapan protokol
kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Karena itu, pelaksanaan pun berbeda
dari pilkada-pilkada sebelumnya.

“Sebagai contoh, partai
politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye
dilarang melaksanakan metode kampanye seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan
berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa
gerak jalan santai dan atau sepeda santai, perlombaan dan kegiatan sosial
berupa bazar, donor darah, dan perayaan ulang tahun,” ungkap Harmain.

Diungkapkannya, selama
penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan pencegahan persebaran Covid-19. Anggota KPPS
dan petugas ketertiban TPS wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker
dan sarung tangan sekali pakai. Bagi para pemilih, saksi, dan pengawas yang
hadir di TPS juga harus mengenakan masker dan menjaga jarak aman.

“Wajib menyediakan
fasilitas cuci tangan, sterilisasi, dan disinfektan, mengatur pembatasan jumlah
pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan
ketentuan jarak antarpemilih. Juga melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh
anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, pemilih, para saksi, serta pengawas
sebelum memasuki TPS,” ungkap Harmain.

Baca Juga :  Semua Hal Bertentangan dengan Hukum akan Ditegakkan oleh Hakim

Terkait penyesuaian
kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada serentak ini, menurut Harmain,
Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI sudah
sepakat. Anggaran dapat dipenuhi melalui sumber anggaran dari APBN dengan
memperhatikan kemampuan APBD setiap daerah.

“Untuk pelaksanaan
tahapan pilkada dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan persebaran Covid-19
membutuhkan anggaran tambahan. Alhamdulillah sudah disetujui dari anggaran
APBN,” pungkasnya.

Terpisah, salah satu
pengamat politik Kalteng, John Retei menuturkan, penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah pada masa pandemi seperti saat ini serbadilematis. Namun, dalam
situasi ini pengutamaan keselamatan dan kesejahteraan rakyat menjadi hal
terpenting yang harus menjadi pertimbangan pemerintah.

“Dalam masa
pandemi Covid-19 seperti saat ini, pilihan komunikasi dan transformasi informasi
suka tidak suka harus secara virtual,” ucapnya.

Yang menjadi pertanyaan
adalah apakah pola virtual mampu dijangkau masyarakat luas? Dapatkah masyarakat
mengakses dengan mudah? Pada sisi lain, prinsip pemilu harus melibatkan
masyarakat secara luas dan memberi kesempatan yang sama kepada semua pemilih.

“Jika virtual hanya dijangkau oleh
sekelompok masyarakat, apakah pemilu memenuhi standar atau prinsip demokrasi?
Pemerintah harusnya tidak hanya melihat urgensi posisi kepala daerah semata.
Prinsip penundaan pilkada tidak pula harus menunggu sampai pandemi berakhir, tapi
yang diperlukan yakni jeda waktu bagi penyelenggara mempersiapkan instrumen pemilu,
baik regulasi, SDM, sarpras, dan juga bagi masyarakat untuk mempersiapkan
pemulihan ekonominya” tutupnya.

PALANGKA
RAYA
-Karena
negeri ini tengah dilanda pandemi Covid-19, maka tahapan pemilihan kepala
daerah (pilkada) seperti kampanye dan sosialisasi akan lebih dominan
menggunakan berbagai media, seperti media mainstream maupun media sosial. Hal itu
dilakukan demi menghindari kerumunan massa yang rentan menjadi klaster penyebaran
Covid-19. Rencana ini pun masih dikaji oleh pemerintah.

Menanggapi hal ini, Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, pada prinsipnya
pelaksanaan kampanye pada masa pandemi Covid-19 harus mengikuti protokol kesehatan.

“Dominannya nanti
mungkin lewat media dalam rangka penanganan persebaran Covid-19. KPU akan
menyiapkan regulasi dan rambu-rambunya,” kata Harmain kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co),
kemarin (4/6).

Perihal ini pun akan
dibicarakan secara bersama antara KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran, PWI, dan para
tim pasangan calon. Harus bisa memaksimalkan semua metode, terutama melalui
media, untuk bisa menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada konstituen sehingga
menarik simpati dan mendapatkan dukungan.

“Tugas tim paslon
untuk memaksimalkan metode kampanye ini. KPU sebagai  penyelenggara telah menyiapkan aturan,
ketentuan, dan rambu-rambu kampanye serta memfasilitasi  mereka sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Tugas Bawaslu dan
masyarakat adalah mengawasi pelaksanaan kampanye,” jelas Harmain.

Pada prinsipnya, metode
penyelenggaraan kampanye yang akan dilaksanakan pada pemilihan kepala daerah di
tingkat kabupaten maupun provinsi mesti mengikuti protokol Covid-19 yang telah
ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, rancangan
peraturan terkait lanjutan pilkada serentak tahun 2020 sudah disusun KPU.
Namun, untuk pelaksanaan pilkada tahun yang sempat terhenti akibat adanya wabah
Covid-19, lembaga pelaksana pesta demokrasi lima tahunan ini masih menunggu
rancangan aturan tersebut diundangkan.

“Karena jadwal pilkada
berubah, tentu jadwal tahapan ikut berubah. Kami masih menunggu, karena
pencabutan penundaan tahapan pemilihan juga masih belum dilakukan. Mungkin
pertengahan Juni ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Biar Pemerintahan Imbang, Pimpinan MPR Baiknya dari Oposisi

Lebih lanjut dikatakan
Harmain, beberapa waktu lalu KPU pusat bersama instansi terkait lainnya
melaksanakan forum grup diskusi yang diikuti oleh seluruh KPU provinsi
penyelenggara pilkada serentak 2020. Inti dari kegiatan tersebut adalah
bagaimana pelaksanan di setiap tahapan pilkada bisa sesuai dengan protokol
kesehatan pencegahan persebaran Covid-19.

Dituturkannya, pada
rapar kerja dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri
RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI juga membahas rancangan peraturan KPU
tentang pemilihan dalam kondisi bencana nonalam.

Banyak hal yang diatur
dalam rancangan peraturan tersebut. Ditegaskan lagi Harmain, pelaksanaan semua
tahapan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus
Covid-19.

Pelaksanaan kampanye,
pemungutan suara, dan penghitungan suara dilakukan dengan penerapan protokol
kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Karena itu, pelaksanaan pun berbeda
dari pilkada-pilkada sebelumnya.

“Sebagai contoh, partai
politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye
dilarang melaksanakan metode kampanye seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan
berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa
gerak jalan santai dan atau sepeda santai, perlombaan dan kegiatan sosial
berupa bazar, donor darah, dan perayaan ulang tahun,” ungkap Harmain.

Diungkapkannya, selama
penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan pencegahan persebaran Covid-19. Anggota KPPS
dan petugas ketertiban TPS wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker
dan sarung tangan sekali pakai. Bagi para pemilih, saksi, dan pengawas yang
hadir di TPS juga harus mengenakan masker dan menjaga jarak aman.

“Wajib menyediakan
fasilitas cuci tangan, sterilisasi, dan disinfektan, mengatur pembatasan jumlah
pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan
ketentuan jarak antarpemilih. Juga melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh
anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, pemilih, para saksi, serta pengawas
sebelum memasuki TPS,” ungkap Harmain.

Baca Juga :  Semua Hal Bertentangan dengan Hukum akan Ditegakkan oleh Hakim

Terkait penyesuaian
kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada serentak ini, menurut Harmain,
Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI sudah
sepakat. Anggaran dapat dipenuhi melalui sumber anggaran dari APBN dengan
memperhatikan kemampuan APBD setiap daerah.

“Untuk pelaksanaan
tahapan pilkada dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan persebaran Covid-19
membutuhkan anggaran tambahan. Alhamdulillah sudah disetujui dari anggaran
APBN,” pungkasnya.

Terpisah, salah satu
pengamat politik Kalteng, John Retei menuturkan, penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah pada masa pandemi seperti saat ini serbadilematis. Namun, dalam
situasi ini pengutamaan keselamatan dan kesejahteraan rakyat menjadi hal
terpenting yang harus menjadi pertimbangan pemerintah.

“Dalam masa
pandemi Covid-19 seperti saat ini, pilihan komunikasi dan transformasi informasi
suka tidak suka harus secara virtual,” ucapnya.

Yang menjadi pertanyaan
adalah apakah pola virtual mampu dijangkau masyarakat luas? Dapatkah masyarakat
mengakses dengan mudah? Pada sisi lain, prinsip pemilu harus melibatkan
masyarakat secara luas dan memberi kesempatan yang sama kepada semua pemilih.

“Jika virtual hanya dijangkau oleh
sekelompok masyarakat, apakah pemilu memenuhi standar atau prinsip demokrasi?
Pemerintah harusnya tidak hanya melihat urgensi posisi kepala daerah semata.
Prinsip penundaan pilkada tidak pula harus menunggu sampai pandemi berakhir, tapi
yang diperlukan yakni jeda waktu bagi penyelenggara mempersiapkan instrumen pemilu,
baik regulasi, SDM, sarpras, dan juga bagi masyarakat untuk mempersiapkan
pemulihan ekonominya” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru