24.9 C
Jakarta
Friday, May 23, 2025

Kebijakan Bupati, Diskon Tagihan PDAM 10 Persen Selama 3 Bulan

BUNTOK–Kabar baik
datang bagi seluruh masyarakat Barito Selatan (Barsel), khususnya para
pelanggan PDAM di tengah pandemi Covid-19 dan bencana banjir. Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Barsel memberikan keringanan atau diskon atas tagihan PDAM
sebesar sepuluh persen selama tiga bulan kedepan dari Mei, Juni dan Juli 2020.

Sekretaris Daerah
(Sekda) Barsel Eddy Purwanto selaku Dewan Pengawas PDAM Tirta Barito Buntok,
kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Jumat (15/5), mengatakan menyikapi dampak Covid-19 dan
bencana banjir, pemkab Barsel dalam hal ini bupati memutuskan memberikan
keringanan bagi pelanggan.

Dikatakan, diskon
tagihan PDAM sepuluh persen tersebut diberikan kepada semua pelanggan tanpa
terkecuali. Selain itu, kata dia, bagi pelanggan yang menunggak dari April-Mei
tidak dikenakan denda.

Baca Juga :  Semua Desa di Barsel Sudah Dapat Cairkan DD Tahap II

“Pemberian diskon
sepuluh persen tagihan PDAM dan menunggak dari April-Mei tidak dikenakan denda.
Ini merupakan kebijakan bupati,” tegas sekda lagi.

Ia menambahkan, pihaknya sebagai dewan pengawas
menjalankan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Karena itu kata Sekda, pihaknya akan membuat surat resmi yang akan disampaikan
kepada semua kecamatan dan desa memiliki PDAM.

BUNTOK–Kabar baik
datang bagi seluruh masyarakat Barito Selatan (Barsel), khususnya para
pelanggan PDAM di tengah pandemi Covid-19 dan bencana banjir. Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Barsel memberikan keringanan atau diskon atas tagihan PDAM
sebesar sepuluh persen selama tiga bulan kedepan dari Mei, Juni dan Juli 2020.

Sekretaris Daerah
(Sekda) Barsel Eddy Purwanto selaku Dewan Pengawas PDAM Tirta Barito Buntok,
kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Jumat (15/5), mengatakan menyikapi dampak Covid-19 dan
bencana banjir, pemkab Barsel dalam hal ini bupati memutuskan memberikan
keringanan bagi pelanggan.

Dikatakan, diskon
tagihan PDAM sepuluh persen tersebut diberikan kepada semua pelanggan tanpa
terkecuali. Selain itu, kata dia, bagi pelanggan yang menunggak dari April-Mei
tidak dikenakan denda.

Baca Juga :  Semua Desa di Barsel Sudah Dapat Cairkan DD Tahap II

“Pemberian diskon
sepuluh persen tagihan PDAM dan menunggak dari April-Mei tidak dikenakan denda.
Ini merupakan kebijakan bupati,” tegas sekda lagi.

Ia menambahkan, pihaknya sebagai dewan pengawas
menjalankan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Karena itu kata Sekda, pihaknya akan membuat surat resmi yang akan disampaikan
kepada semua kecamatan dan desa memiliki PDAM.

Terpopuler

Artikel Terbaru