26.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Semua Desa di Barsel Sudah Dapat Cairkan DD Tahap II

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Selviriyatmi menyatakan, semua desa yang ada di wilayah setempat, kini sudah bisa mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II.

“Untuk pencairan DD tahap II sudah kita buatkan surat kepada seluruh kecamatan, yang ditandatangani bapak Bupati pada tanggal 5 Juli 2021,” katanya Selviriyatmi di ruang kerjanya, Senin (12/7/2021).

Wanita berhijab yang murah senyum tersebut menjelaskan, isi surat yang disampaikan yakni bahwa setiap desa bisa mengajukan pencairan untuk dana DD tahap dua, dengan cara mengajukan ke kecamatan untuk diverifikasi yang tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Disitu sudah ada kita cantumkan syarat-syaratnya, setelah di rekomendasikan dan diverifikasi oleh tiap kecamatan. Setelah itu kita akan melakukan validasi, kalau memang sesuai syarat dan ketentuan akan kita rekomendasi pencairan ke BPKAD,” ucapnya.

Baca Juga :  Begini Upaya Pemkab Menekan Angka Pengangguran di Barsel

Ia menambahkan, untuk Anggaran Dana Desa (ADD) ada pebaikan Peraturan Bupati (Perbup), karena terkait pagu anggaran yang berubah terkait dengan dana Dana Alokasi Umum (DAU) yang dipangkas pihak pusat karena Covid-19.

“Untuk ADD kita pending dulu, sampai di posting anggaran yang sudah kita perbaiki,” tutupnya.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Selviriyatmi menyatakan, semua desa yang ada di wilayah setempat, kini sudah bisa mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II.

“Untuk pencairan DD tahap II sudah kita buatkan surat kepada seluruh kecamatan, yang ditandatangani bapak Bupati pada tanggal 5 Juli 2021,” katanya Selviriyatmi di ruang kerjanya, Senin (12/7/2021).

Wanita berhijab yang murah senyum tersebut menjelaskan, isi surat yang disampaikan yakni bahwa setiap desa bisa mengajukan pencairan untuk dana DD tahap dua, dengan cara mengajukan ke kecamatan untuk diverifikasi yang tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Disitu sudah ada kita cantumkan syarat-syaratnya, setelah di rekomendasikan dan diverifikasi oleh tiap kecamatan. Setelah itu kita akan melakukan validasi, kalau memang sesuai syarat dan ketentuan akan kita rekomendasi pencairan ke BPKAD,” ucapnya.

Baca Juga :  Begini Upaya Pemkab Menekan Angka Pengangguran di Barsel

Ia menambahkan, untuk Anggaran Dana Desa (ADD) ada pebaikan Peraturan Bupati (Perbup), karena terkait pagu anggaran yang berubah terkait dengan dana Dana Alokasi Umum (DAU) yang dipangkas pihak pusat karena Covid-19.

“Untuk ADD kita pending dulu, sampai di posting anggaran yang sudah kita perbaiki,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru