27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 23, 2025

Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun

ADA kabar gembira dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan. Mulai hari ini, 1 Mei 2020 BPJS Kesehatan menurunkan iuran program
Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) bagi peserta mandiri
segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran peserta mandiri ini kembali
mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Besaran iuran untuk kelas I
sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000 dan kelas III Rp25.500.

Kebijakan tersebut merupakan
tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang
membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal
Anas Ma’ruf menerangkan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai
dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Baca Juga :  Umrah Wajib Karantina dan PCR

Sementara, iuran dari Januari
sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar
Rp160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III.

Itu berarti iuran Januari – Maret
2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya.

“Namun, kelebihan iuran peserta
JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran
bulan berikutnya,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).

ADA kabar gembira dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan. Mulai hari ini, 1 Mei 2020 BPJS Kesehatan menurunkan iuran program
Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) bagi peserta mandiri
segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran peserta mandiri ini kembali
mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Besaran iuran untuk kelas I
sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000 dan kelas III Rp25.500.

Kebijakan tersebut merupakan
tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang
membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal
Anas Ma’ruf menerangkan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai
dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Baca Juga :  Umrah Wajib Karantina dan PCR

Sementara, iuran dari Januari
sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar
Rp160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III.

Itu berarti iuran Januari – Maret
2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya.

“Namun, kelebihan iuran peserta
JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran
bulan berikutnya,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).

Terpopuler

Artikel Terbaru