27.1 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Coba Selundupkan Sabu Masuk Kapuas, Aksi 2 Warga Banjarmasin Ini Berha

KUALA KAPUAS – Anggota Polsek Kapuas Timur yang sedang
melakukan pengamanan di Posko Covid-19 di Jalan Trans Kalimantan Km 14, Desa
Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, tepatnya depan
Mako Polsek Kapuas Timur. Menangkap tangan tersangka diduga membawa narkotika
serbuk putih berbentuk kristal diduga sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas
Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, mengungkapkan kejadian Rabu tanggal 29
April 2020 Pukul 19.40 WIB, tempat kejadian perkara Depan Posko Covid 19 Jalan
Trans Kalimantan Km 14 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur
Kabupaten Kapuas depan Mako Polsek Kapuas Timur.

“Diamankan tersangka Materan alias Amat Bin Junaidi
(40), warga Jalan Veteran Gang Keluarga Nomor 20 RT. 22 RW. 02 Kelurahan Sungai
Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Kalsel, diduga pemilik
narkotika jenis sabu,” beber Iptu Siti.

Baca Juga :  Yusril: Hukum Adalah Penyelesaian Konflik Secara Damai dan Adil

Menurut Kapolsek untuk Misransyah Alias Imis Bin Latip (36)
Jalan  P. Raya Komplek Perdana Mandiri Blok C/36 RT 15 RW 02 Kelurahan Sei
Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalsel, merupakan sopir
mobil statusnya masih saksi menunggu penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti empat bungkus besar serbuk putih diduga
sabu, korek api ancis tiga buah, timbangan elektrik (rusak), alat hisap sabu,
pipet kaca, telepon seluler sebanyak tiga buah, sedotan sendok Sabu, ATM atas
nama pelaku, Uang tunai sebesar Rp700 ribu, dan Mobil Avansa beserta
STNK,” tegasnya.

Kronologis Pada Rabu tanggal 29 April 2020 Pukul 19.40 WIB,
tempat kejadian perkara Depan Posko Covid 19 Jalan Trans Kalimantan Km 14 Desa
Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Depan Mako Polsek
Kapuas Timur.

Baca Juga :  Mantan Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi Ajukan Praperadilan

Saat petugas melaksanakan pemeriksaan di Posko Covid-19
diperbatasan Kalteng-Kalsel, terlapor pada saat ditanya petugas Polsek 
Kapuas Timur arah tujuan kemana terlapor terlihat gugup. “Sempat
melemparkan sesuatu ke belakang jok mobil Avansa warna putih DA 1316 AW,”
ucapnya.

Setelah diperiksa ternyata bungkusan rokok tersebut kosong,
dan setelah melihat gelagat tersebut maka melakukan penggeladahan, benar saja
di samping jok terdapat bungkusan kertas rokok yang didalamnya terdapat
bungkusan serbuk putih, diduga sabu.

“Tersangka, bersama
barang bukti diamankan di Polsek Kapuas Timur untuk proses lebih lanjut,”
pungkasnya.

KUALA KAPUAS – Anggota Polsek Kapuas Timur yang sedang
melakukan pengamanan di Posko Covid-19 di Jalan Trans Kalimantan Km 14, Desa
Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, tepatnya depan
Mako Polsek Kapuas Timur. Menangkap tangan tersangka diduga membawa narkotika
serbuk putih berbentuk kristal diduga sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas
Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, mengungkapkan kejadian Rabu tanggal 29
April 2020 Pukul 19.40 WIB, tempat kejadian perkara Depan Posko Covid 19 Jalan
Trans Kalimantan Km 14 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur
Kabupaten Kapuas depan Mako Polsek Kapuas Timur.

“Diamankan tersangka Materan alias Amat Bin Junaidi
(40), warga Jalan Veteran Gang Keluarga Nomor 20 RT. 22 RW. 02 Kelurahan Sungai
Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Kalsel, diduga pemilik
narkotika jenis sabu,” beber Iptu Siti.

Baca Juga :  Yusril: Hukum Adalah Penyelesaian Konflik Secara Damai dan Adil

Menurut Kapolsek untuk Misransyah Alias Imis Bin Latip (36)
Jalan  P. Raya Komplek Perdana Mandiri Blok C/36 RT 15 RW 02 Kelurahan Sei
Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalsel, merupakan sopir
mobil statusnya masih saksi menunggu penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti empat bungkus besar serbuk putih diduga
sabu, korek api ancis tiga buah, timbangan elektrik (rusak), alat hisap sabu,
pipet kaca, telepon seluler sebanyak tiga buah, sedotan sendok Sabu, ATM atas
nama pelaku, Uang tunai sebesar Rp700 ribu, dan Mobil Avansa beserta
STNK,” tegasnya.

Kronologis Pada Rabu tanggal 29 April 2020 Pukul 19.40 WIB,
tempat kejadian perkara Depan Posko Covid 19 Jalan Trans Kalimantan Km 14 Desa
Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Depan Mako Polsek
Kapuas Timur.

Baca Juga :  Mantan Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi Ajukan Praperadilan

Saat petugas melaksanakan pemeriksaan di Posko Covid-19
diperbatasan Kalteng-Kalsel, terlapor pada saat ditanya petugas Polsek 
Kapuas Timur arah tujuan kemana terlapor terlihat gugup. “Sempat
melemparkan sesuatu ke belakang jok mobil Avansa warna putih DA 1316 AW,”
ucapnya.

Setelah diperiksa ternyata bungkusan rokok tersebut kosong,
dan setelah melihat gelagat tersebut maka melakukan penggeladahan, benar saja
di samping jok terdapat bungkusan kertas rokok yang didalamnya terdapat
bungkusan serbuk putih, diduga sabu.

“Tersangka, bersama
barang bukti diamankan di Polsek Kapuas Timur untuk proses lebih lanjut,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru