PURUK
CAHU–Kabupaten
Murung Raya (Mura) kini masuk kategori zona merah. Sesuai data rilis terbaru
kondisi penyebaran Covid-19 per Sabtu (18/4) dari media Center Tim Gugus Tugas
Covid-19 menyatakan dua warga Mura positif terjangkit virus Corona. Pasien 01
dan 02 dinyatakan positip dari hasil PCR atau swab test lab.
Mereka merupakan klaster Gowa
dan berdomisili di Desa Mangkahui, Kecamatan Murung. Wakil Ketua Gugus Tugas
Rejikinoor, dalam jumpa pers di Media Center Kantor Bupati Mura, menerangkan,
data penangaan Covid-19 ini, sebanyak 16 orang selesai dalam pemantauan, 12
orang dalam proses pemantauan dan lima orang dari status Orang Dalam Pemantauan
(ODP) menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Sedangkan, kata dia, total
kasus PDP sebanyak 25 orang, selesai pengawasan sebanyak tiga orang yang
hasilnya pemeriksaan PCR/swab negatif sedangkan terdapat 22 orang PDP dan dua
orang dinyatakan positif Covid-19 dari hasil swab test lab.
“Untuk memutus mata
rantai penyebaran Covid-19 ini, pemerintah kabupaten telah menerapakan physical
distancing, social distancing, yang merupakan kunci sukses dalam pengendalian
penularan Covid-19,” tegas wabup.
Dia mengajak, seluruh lapisan
masyarakat di kabupaten ini untuk dapat mematuhi imbauan yang sudah disampaikan
pemerintah seperti selalu menggunakan masker jika berada d iluar rumah.
“Masyarakat kami imbau agar tetap tenang dan berhati- hati, ikuti anjuran
pemerintah dalam hal untuk kebaikan kita semua,” pesan wabup.