PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengingatkan agar
pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif, segera melakukan penyesuaian atau
realokasi anggaran pada APBD. Hal itu dilakukan sesuai instruksi Pemerintah
pusat yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Keuangan.
Bahkan sesuai isi SKB, sebut
Wiyatno, pemerintah daerah diberikan waktu minimal satu minggu dan maksimal dua
minggu, untuk melakukan refocusing atau realokasi anggaran tersebut dan
selanjutnya dilaporkan ke pusat.
“Jika terlambat, maka daerah akan
bisa mendapat sanksi,†kata Wiyatno, Selasa (14/4/2020).
Meski dituntut dalam waktu yang
relatif singkat, lanjut Wiyatno, pihaknya meminta agar semua perangkat daerah
(PD) yang akan melakukan penyesuaian atau realokasi anggaran pada instansinya,
tetap melakukan komunikasi dan melaporkannya kepada DPRD.
“Saya selaku Ketua DPRD Provinsi
berharap, baik itu perangkat daerah maupun kepala daerah agar tetap melakukan
komunikasi dengan legislatif. Misalnya, perangkat daerah sebelum melakukan
penyesuaian, sebaiknya melakukan komunikasi dengan komisi-komisi yang ada di
dewan yang merupakan mitra kerjanya,†sebut Wiyatno.
Komunikasi dalam penyesuaian
anggaran ini, jelas politikus PDI Perjuangan tersebut, sangat penting
dilakukan. Pasalnya, sebagaimana juga diatur dalam SKB Mendagri dan Menkeu, legislatif
harus dilibatkan karena sesuai fungsinya melakukan pengawasan, monitoring,
terhadap penyesuaian anggaran termasuk melakukan pengawasan peruntukkan serta
penggunaan anggaran tersebut.
“Kami berharap sinergisitas
antara pihak eksekutif dan legislatif tetap dapat terjaga dengan baik. Pada
prinsipnya, kami di legislatif akan mendukung apapun yang dilakukan oleh pihak
eksekutif berkaitan dengan penyesuaian-penyesuaian anggaran, dengan tetap
memperhatikan rambu-rambu yang dikeluarkan oleh SKB menjadi tanggung jawab
bersama,†pungkas dia.