29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Edy Pratowo: UAS, Sekolah Tak Boleh Kumpulkan Siswa

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten
Pulang Pisau sangat mewaspadai penyebaran virus corona atau Covid-19. Tidak
hanya di lingkungan masyarakat, tapi juga di lingkungan sekolah.

Menyikapi
kondisi itu, Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo telah mengeluarkan surat edaran
tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darutat penyebaran corona
virus desease 2019 saat ini.

Dalam surat
edaran itu juga mengatur tentang beberapa ketentuan kenaikan kelas. Di
antaranya, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang
mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. “Kecuali sudah dilaksanakan sebelum
terbitnya SE bupati ini,” kata Edy.

Bupati juga menjelaskan,
ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk
portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperbolehkan sebelumnya, penugasan,
tes daring dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. “Ujian akhir semester
untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna
dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,”
jelasnya.

Baca Juga :  Mentan Akan ke Pulpis, Cek Kesiapan Tanam Perdana oleh Presiden Jokowi

Sementara untuk
penerimaan peserta didik baru, Dinas Pendidikan Pulang Pisau diminta menyiapkan
mekanisme penerimaan peserta didik baru yang mengikuti protokol kesehatan untuk
mencegah penyebaran Covid-19. “Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang
tua secara fisik di sekolah,” tegasnya.

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten
Pulang Pisau sangat mewaspadai penyebaran virus corona atau Covid-19. Tidak
hanya di lingkungan masyarakat, tapi juga di lingkungan sekolah.

Menyikapi
kondisi itu, Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo telah mengeluarkan surat edaran
tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darutat penyebaran corona
virus desease 2019 saat ini.

Dalam surat
edaran itu juga mengatur tentang beberapa ketentuan kenaikan kelas. Di
antaranya, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang
mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. “Kecuali sudah dilaksanakan sebelum
terbitnya SE bupati ini,” kata Edy.

Bupati juga menjelaskan,
ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk
portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperbolehkan sebelumnya, penugasan,
tes daring dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. “Ujian akhir semester
untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna
dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,”
jelasnya.

Baca Juga :  Mentan Akan ke Pulpis, Cek Kesiapan Tanam Perdana oleh Presiden Jokowi

Sementara untuk
penerimaan peserta didik baru, Dinas Pendidikan Pulang Pisau diminta menyiapkan
mekanisme penerimaan peserta didik baru yang mengikuti protokol kesehatan untuk
mencegah penyebaran Covid-19. “Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang
tua secara fisik di sekolah,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru