25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Penjaringan Cabup Oleh Perindo Kotim Dipertanyakan, Pancani: Kita Akan

PALANGKA RAYA-Pembukaan pendaftaran penjaringan bakal calon Bupati
Kotawaringin Timur (Kotim) oleh DPD Partai Perindo Kotim, berbuntut panjang.
Ketua DPW Perindo Kalteng Pancani Gandrung sebut DPD Perindo Kotim telah
melanggar ketentuan yang diatur oleh partai terkait pembukaan pendaftaran calon
bupati.

Pasalnya, pembukaan pendaftaran
yang dilakukan oleh DPD Perindo Kotim tanpa sepengetahun DPW. “Sampai saat
ini kami tidak ada mengeluarkan SK Dan kami tegaskan, bagi calon kepala daerah
yang mendaftar di Perindo tidak ada biaya pendaftaran. Sebab, siapa pun boleh
mendaftar ke Perindo secara geratis,” kata Ketua DPW Perindo Kalteng
Pancani Gandrung, Kamis (27/2/2020).

Dia memastikan, DPW Partai
Perindo siap menerima berkas siapa pun dan itu tidak ada batasan waktu, serta
tidak ada tim penjaringan. Bakal calon yang mendaftar juga tidak dibatasi
waktu, hingga nanti DPP yang mengeluarkan rekomendasi dukungan.

“Saya juga kaget dengan
adanya tim penjaringan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Kotim. Karena kami
DPW tidak pernah tahu dan tidak diberitahu,” tegasnya.

Baca Juga :  Tanamkan Nasionalisme, DPD LDII Kapuas Kunjungi Tempat Bersejarah

Pancani juga membantah jika
Perindo hanya akan mengusung atau mendukung bakal calon yang mendaftarkan diri
di Perindo.

“Kalau berkas-berkas mereka
yang mau mencalon, banyak yang masuk. Perindo terima siapa saja yang menyerahkan
berkas dan kami juga tentu melihat aspirasi masyarakat serta kesiapan bakal
calon. Namun, keputusan final ada di DPP,” tukasnya.

Dia menjelaskan, sesuai juklak
tahun 2017, DPP sudah memberikan arahan soal pendaftaran bakal calon. Salah
satunya harus melalui SK DPW untuk di tingkat DPD. “Dan sekarang kami
tidak ada mengeluarkan SK tim penjaringan 
pendaftaran bakal calon. Ini kami lakukan menghindari hal – hal yang
tidak kami inginkam terjadi. Kami mengakomodir siapa pun yg mau mendaftar di
Partai Perindo,” ujarnya.

Terkait adanya tim penjaringan
tanpa SK DPW, Pancani menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. Termasuk
jika ada dugaan pelanggaran dalam penjaringan bakal calon Bupati Kotim.

“Kami akan menugaskan tim
yang nanti dipimpin Sekwil Perindo Kalteng untuk turun langsung menanyakan kepada
semua DPD Kotim terkait adanya tim penjaringan calon bupati di Kotim. Dan kita
harus kembali kepada aturan an juklak yang telah mengatur pendaftaran bakal
calon di Perindo,” ujarnya.

Baca Juga :  Jalan Berliku untuk Bisa Tes

Pancani juga membantah telah
melakukan pembohong publik terkait aturan dan juklak dalam penjaringan calon
kepala daerah. Sebab, semua mekanisme dan aturan terkait penjaringan sudah ada
petunjuk dari DPP.

“Harusnya DPD Perindo Kotim
mengacu pada edaran DPP Perindo Nomor 817-SK/ Partai Perindo/v/2016 tentang
pemilihan kepala daerah. Pada point 12 disebutkan, pembentukan tim pemilihan
kepala daerah dilakukan selambat-kambatnya 3 bulan sebelum pelaksanaan
pemilihan. Sementara DPD Perindo Kotim tidak melakukan hal tersebut, bahkan SK
dikeluarkan oleh DPD Kotim sendiri tanpa pemberitahuan ke DPW yang berada satu
tingkat di atasnya. Dan itu juga diatur dalam Tim Operasi Pemenangan (TOP) 9
Partai Perindo,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Perindo
Kotim Sosiawaty saat dikonfirmasi mengaku masih ada kegiatan di Jakarta.
“Maaf ibu lagi ada kegiatan di Jakarta,” tutupnya. (arj/nto)

PALANGKA RAYA-Pembukaan pendaftaran penjaringan bakal calon Bupati
Kotawaringin Timur (Kotim) oleh DPD Partai Perindo Kotim, berbuntut panjang.
Ketua DPW Perindo Kalteng Pancani Gandrung sebut DPD Perindo Kotim telah
melanggar ketentuan yang diatur oleh partai terkait pembukaan pendaftaran calon
bupati.

Pasalnya, pembukaan pendaftaran
yang dilakukan oleh DPD Perindo Kotim tanpa sepengetahun DPW. “Sampai saat
ini kami tidak ada mengeluarkan SK Dan kami tegaskan, bagi calon kepala daerah
yang mendaftar di Perindo tidak ada biaya pendaftaran. Sebab, siapa pun boleh
mendaftar ke Perindo secara geratis,” kata Ketua DPW Perindo Kalteng
Pancani Gandrung, Kamis (27/2/2020).

Dia memastikan, DPW Partai
Perindo siap menerima berkas siapa pun dan itu tidak ada batasan waktu, serta
tidak ada tim penjaringan. Bakal calon yang mendaftar juga tidak dibatasi
waktu, hingga nanti DPP yang mengeluarkan rekomendasi dukungan.

“Saya juga kaget dengan
adanya tim penjaringan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Kotim. Karena kami
DPW tidak pernah tahu dan tidak diberitahu,” tegasnya.

Baca Juga :  Tanamkan Nasionalisme, DPD LDII Kapuas Kunjungi Tempat Bersejarah

Pancani juga membantah jika
Perindo hanya akan mengusung atau mendukung bakal calon yang mendaftarkan diri
di Perindo.

“Kalau berkas-berkas mereka
yang mau mencalon, banyak yang masuk. Perindo terima siapa saja yang menyerahkan
berkas dan kami juga tentu melihat aspirasi masyarakat serta kesiapan bakal
calon. Namun, keputusan final ada di DPP,” tukasnya.

Dia menjelaskan, sesuai juklak
tahun 2017, DPP sudah memberikan arahan soal pendaftaran bakal calon. Salah
satunya harus melalui SK DPW untuk di tingkat DPD. “Dan sekarang kami
tidak ada mengeluarkan SK tim penjaringan 
pendaftaran bakal calon. Ini kami lakukan menghindari hal – hal yang
tidak kami inginkam terjadi. Kami mengakomodir siapa pun yg mau mendaftar di
Partai Perindo,” ujarnya.

Terkait adanya tim penjaringan
tanpa SK DPW, Pancani menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. Termasuk
jika ada dugaan pelanggaran dalam penjaringan bakal calon Bupati Kotim.

“Kami akan menugaskan tim
yang nanti dipimpin Sekwil Perindo Kalteng untuk turun langsung menanyakan kepada
semua DPD Kotim terkait adanya tim penjaringan calon bupati di Kotim. Dan kita
harus kembali kepada aturan an juklak yang telah mengatur pendaftaran bakal
calon di Perindo,” ujarnya.

Baca Juga :  Jalan Berliku untuk Bisa Tes

Pancani juga membantah telah
melakukan pembohong publik terkait aturan dan juklak dalam penjaringan calon
kepala daerah. Sebab, semua mekanisme dan aturan terkait penjaringan sudah ada
petunjuk dari DPP.

“Harusnya DPD Perindo Kotim
mengacu pada edaran DPP Perindo Nomor 817-SK/ Partai Perindo/v/2016 tentang
pemilihan kepala daerah. Pada point 12 disebutkan, pembentukan tim pemilihan
kepala daerah dilakukan selambat-kambatnya 3 bulan sebelum pelaksanaan
pemilihan. Sementara DPD Perindo Kotim tidak melakukan hal tersebut, bahkan SK
dikeluarkan oleh DPD Kotim sendiri tanpa pemberitahuan ke DPW yang berada satu
tingkat di atasnya. Dan itu juga diatur dalam Tim Operasi Pemenangan (TOP) 9
Partai Perindo,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Perindo
Kotim Sosiawaty saat dikonfirmasi mengaku masih ada kegiatan di Jakarta.
“Maaf ibu lagi ada kegiatan di Jakarta,” tutupnya. (arj/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru