33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Astaga! Pembunuh Pria yang Ditemukan dengan Usus Terburai dan Kelamin

PULANG PISAU – Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari,
akhirnya kasus pembunuhan Halidi (39) di Sei Jerujut Desa Sei Pasanan, Kahayan
Kuala, Pulang Pisau akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengungkap pelaku
pembunuhan keji tersebut.

Mengejutkan lagi, pelaku ternyata
orang dekat korban, yakni Lina alias Heyni (40) yang tak lain adalah istri
korban sendiri.

“Pelaku saat ini sudah kita
amankan,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono, Kamis (27/2/2020).

Terungkapnya pelaku pembunuhan
tersebut, lanjut Siswo, setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif dengan
memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku dan olah tempat kejadian perkara.

“Saat dilakukan olah TKP,
penyidik banyak menemukan kejanggalan keterangan yang disampaikan tersangka
atau istri korban. Ketika dilakukan pendalaman akhirnya diketahui bahwa pelaku
adalah istri korban sendiri,” jelas Siswo.

Baca Juga :  Ini Rekam Jejak Yadyn di KPK, Kelihaiannya Dipuji Koruptor

Sementara motif pembunuhan
tersebut, imbuh Siswo, adalah karena korban merasa sakit hati dengan sang
suami.

Kini Lina terpaksa harus mendekam
di sel tahanan Polres Pulang Pisau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, polisi
menjerat Lina dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat 3 UU tentang
Penghapusan KDRT dan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman
hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (nto)

PULANG PISAU – Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari,
akhirnya kasus pembunuhan Halidi (39) di Sei Jerujut Desa Sei Pasanan, Kahayan
Kuala, Pulang Pisau akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengungkap pelaku
pembunuhan keji tersebut.

Mengejutkan lagi, pelaku ternyata
orang dekat korban, yakni Lina alias Heyni (40) yang tak lain adalah istri
korban sendiri.

“Pelaku saat ini sudah kita
amankan,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono, Kamis (27/2/2020).

Terungkapnya pelaku pembunuhan
tersebut, lanjut Siswo, setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif dengan
memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku dan olah tempat kejadian perkara.

“Saat dilakukan olah TKP,
penyidik banyak menemukan kejanggalan keterangan yang disampaikan tersangka
atau istri korban. Ketika dilakukan pendalaman akhirnya diketahui bahwa pelaku
adalah istri korban sendiri,” jelas Siswo.

Baca Juga :  Ini Rekam Jejak Yadyn di KPK, Kelihaiannya Dipuji Koruptor

Sementara motif pembunuhan
tersebut, imbuh Siswo, adalah karena korban merasa sakit hati dengan sang
suami.

Kini Lina terpaksa harus mendekam
di sel tahanan Polres Pulang Pisau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, polisi
menjerat Lina dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat 3 UU tentang
Penghapusan KDRT dan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman
hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru