33.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Taati Peraturan, Wabup Katingan Bayar Retribusi Sampah

KASONGAN-Sebagai pimpinan daerah, sudah sepatutnya menjadi contoh yang baik bagi
masyarakat. Hal inilah yang ditunjukkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Katingan
Sunardi NT Litang. Disela-sela Rapat Koordinasi Penanganan Timbulan Sampah di
Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah, yang dilaksanakan di Aula DLH
Katingan, wabup menyempatkan diri untuk membayar retribusi sampah yang diterima
langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup DLH) Kabupaten Katingan Hap Baperdo.

Menurut Wabup, pembayaran
retribusi sampah ini adalah salah satu bentuk kepedulian terhadap pengelolaan
sampah di Kabupaten Katingan. Selama ini pemerintah sudah melakukan upaya untuk
menjaga kebersihan di wilayah Kota Kasongan dan sekitarnya.

“Karena ini sudah ada
peraturannya, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk membayar retribusi kepada
pemerintah. Sehingga pengelolaan sampah ditempat kita bisa dilakukan dengan
maksimal,” ujarnya, Selasa (4/2).

Baca Juga :  Jangan Sampai Muncul Hal yang Bersifat SARA di Katingan

Dia juga berharap masyarakat,
juga patuh dan mau membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang sudah
dilakukan. Hal ini jelasnya, dalam rangka menciptakan Kota Kasongan yang indah,
nyaman, bersih dan bebas sampah. “Jadi kita sangat berharap ada kesadaran dari
masyarakat kita, maupun dunia usaha,” tegasnya.

Ditempat yang sama Kepala DLH
Kabupaten Katingan Hap Baperdo menegaskan, bahwa retribusi sampah adalah biaya
yang dikenakan kepada masyarakat atas jasa pengelolaan sampah yang sudah
dilakukan oleh pemerintah daerah.

Jasa yang dimaksud adalah
penyediaan sarana prasarana penanganan sampah berupa TPS, dan Armroll, serta
pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA. Adapun kewajiban masyarakat adalah
membuang sampah ke TPS. “Bila ada kelompok swadaya masyarakat yang mengelola
pengangkutan dari rumah-rumah ke TPS, maka hal tersebut dimungkinkan dengan
biaya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” terangnya.

Baca Juga :  Sakariyas Serahkan Bantuan Hewan Kurban Pemkab Katingan di Mendawai

Lanjutnya Hap Baperdo, di awal
tahun 2020 ini telah menerjunkan tim retribusi sampah. Tim ini tugasnya untuk
menarik retribusi, dengan sasaran sumber-sumber timbulan sampah dari perniagaan,
perumahan dan perkantoran. “Penagihan retribusi sampah ini sudah diatur,
berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14
tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,” tutupnya. (eri/ari/nto)

KASONGAN-Sebagai pimpinan daerah, sudah sepatutnya menjadi contoh yang baik bagi
masyarakat. Hal inilah yang ditunjukkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Katingan
Sunardi NT Litang. Disela-sela Rapat Koordinasi Penanganan Timbulan Sampah di
Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah, yang dilaksanakan di Aula DLH
Katingan, wabup menyempatkan diri untuk membayar retribusi sampah yang diterima
langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup DLH) Kabupaten Katingan Hap Baperdo.

Menurut Wabup, pembayaran
retribusi sampah ini adalah salah satu bentuk kepedulian terhadap pengelolaan
sampah di Kabupaten Katingan. Selama ini pemerintah sudah melakukan upaya untuk
menjaga kebersihan di wilayah Kota Kasongan dan sekitarnya.

“Karena ini sudah ada
peraturannya, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk membayar retribusi kepada
pemerintah. Sehingga pengelolaan sampah ditempat kita bisa dilakukan dengan
maksimal,” ujarnya, Selasa (4/2).

Baca Juga :  Jangan Sampai Muncul Hal yang Bersifat SARA di Katingan

Dia juga berharap masyarakat,
juga patuh dan mau membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang sudah
dilakukan. Hal ini jelasnya, dalam rangka menciptakan Kota Kasongan yang indah,
nyaman, bersih dan bebas sampah. “Jadi kita sangat berharap ada kesadaran dari
masyarakat kita, maupun dunia usaha,” tegasnya.

Ditempat yang sama Kepala DLH
Kabupaten Katingan Hap Baperdo menegaskan, bahwa retribusi sampah adalah biaya
yang dikenakan kepada masyarakat atas jasa pengelolaan sampah yang sudah
dilakukan oleh pemerintah daerah.

Jasa yang dimaksud adalah
penyediaan sarana prasarana penanganan sampah berupa TPS, dan Armroll, serta
pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA. Adapun kewajiban masyarakat adalah
membuang sampah ke TPS. “Bila ada kelompok swadaya masyarakat yang mengelola
pengangkutan dari rumah-rumah ke TPS, maka hal tersebut dimungkinkan dengan
biaya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” terangnya.

Baca Juga :  Sakariyas Serahkan Bantuan Hewan Kurban Pemkab Katingan di Mendawai

Lanjutnya Hap Baperdo, di awal
tahun 2020 ini telah menerjunkan tim retribusi sampah. Tim ini tugasnya untuk
menarik retribusi, dengan sasaran sumber-sumber timbulan sampah dari perniagaan,
perumahan dan perkantoran. “Penagihan retribusi sampah ini sudah diatur,
berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14
tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,” tutupnya. (eri/ari/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru