33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemilik Acuh, Satpol PP Bongkar Spanduk dan Baliho Tak Berizin

KASONGAN-Setelah sebelumnya dilakukan teguran dan diberikan
peringatan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terkait baleho ataupun
reklame tak berizin. Namun tidak ditanggapi oleh pemilik baliho maupun pemilik
reklame.

Kini tim dari Satpol PP Kabupaten
Katingan langsung turun tangan untuk melakukan pembongkaran secara paksa
terhadap baliho maupun reklame yang dianggap tak berizin di wilayah Kota
Kasongan dan sekitarnya, Selasa (4/2).

Kepala Satpol PP Kabupaten
Katingan Pimanto melalui Kasubid Penegakan Perda Budiman L Gaol menjelaskan,
sebelum melakukan eksekusi, mereka sudah mengimbau secara lisan dan persuasif,
dengan membuat surat peringatan ke I, II, dan ke III. Namun hal itu tidak diindahkan
oleh pemilik reklame.

Baca Juga :  105 Hektare Sawah Baru Dibuka di Katingan

“Oleh sebab itu tahap terakhir,
kita langsung melakukan eksekusi,” jelasnya kepada Kalteng Pos.

Diungkapkannya, ada dua baliho
besar yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak retribusi kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan. “Jadi langsung kita bongkar dari
tempatnya,” ungkap Budiman yang akrab di panggil Gaol.

Dia juga mengatakan, bahwa tujuan
dilakukan penertiban reklame baleho tersebut, tidak lain, dalam rangka memberikan
sok terapi dan peringatan kepada pemilik usaha reklame  agar membayar kewajiban retribusi pajak guna peningkatan
PAD Pemkab Kabupaten Katingan. “Kita berharap ke depan, tidak ada lagi yang
melakukan pelanggaran,” tegasnya.(eri/ari/nto)

KASONGAN-Setelah sebelumnya dilakukan teguran dan diberikan
peringatan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terkait baleho ataupun
reklame tak berizin. Namun tidak ditanggapi oleh pemilik baliho maupun pemilik
reklame.

Kini tim dari Satpol PP Kabupaten
Katingan langsung turun tangan untuk melakukan pembongkaran secara paksa
terhadap baliho maupun reklame yang dianggap tak berizin di wilayah Kota
Kasongan dan sekitarnya, Selasa (4/2).

Kepala Satpol PP Kabupaten
Katingan Pimanto melalui Kasubid Penegakan Perda Budiman L Gaol menjelaskan,
sebelum melakukan eksekusi, mereka sudah mengimbau secara lisan dan persuasif,
dengan membuat surat peringatan ke I, II, dan ke III. Namun hal itu tidak diindahkan
oleh pemilik reklame.

Baca Juga :  105 Hektare Sawah Baru Dibuka di Katingan

“Oleh sebab itu tahap terakhir,
kita langsung melakukan eksekusi,” jelasnya kepada Kalteng Pos.

Diungkapkannya, ada dua baliho
besar yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak retribusi kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan. “Jadi langsung kita bongkar dari
tempatnya,” ungkap Budiman yang akrab di panggil Gaol.

Dia juga mengatakan, bahwa tujuan
dilakukan penertiban reklame baleho tersebut, tidak lain, dalam rangka memberikan
sok terapi dan peringatan kepada pemilik usaha reklame  agar membayar kewajiban retribusi pajak guna peningkatan
PAD Pemkab Kabupaten Katingan. “Kita berharap ke depan, tidak ada lagi yang
melakukan pelanggaran,” tegasnya.(eri/ari/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru