26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Sakariyas Imbau Wajib Pajak Segera Sampaikan SPT

KASONGAN – Setiap tahunnya mulai Januari hingga Maret seluruh wajib
pajak di Kabupaten Katingan, diingatkan dan diminta untuk segera menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hal ini disampaikan Bupati Katingan
Sakariyas kepada Kalteng Pos, Minggu (26/1).

Dijelaskan bupati, peran pajak
sangat penting dalam sebuah pembangunan. Sebab dari hasil pajak ini berbagai
program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, dilakukan oleh pemerintah.

“Untuk itu saya mengimbau hal
ini, supaya ada kesadaran dari masyarakat, guna menyampaikan SPTnya. Baik badan
maupun perorangan, sebelum melewati batas akhir 31 Maret,” ujarnya.

Selain kepada masyarakat
Sakariyas juga meminta kepada Perangkat Daerah (OPD) agar mengingatkan hal ini
kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan. Berdasarkan ketentuan
untuk ASN ini SPT PPh orang pribadi melalui e-filling, sebagaimana diatur dalam
surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB).

Baca Juga :  Penerimaan CPNS Katingan, Ini Kata BKPP

“Saya harap ASN ini, bisa memberikan
contoh bagi masyarakat Katingan,” tegasnya. (eri/ari/nto)

KASONGAN – Setiap tahunnya mulai Januari hingga Maret seluruh wajib
pajak di Kabupaten Katingan, diingatkan dan diminta untuk segera menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hal ini disampaikan Bupati Katingan
Sakariyas kepada Kalteng Pos, Minggu (26/1).

Dijelaskan bupati, peran pajak
sangat penting dalam sebuah pembangunan. Sebab dari hasil pajak ini berbagai
program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, dilakukan oleh pemerintah.

“Untuk itu saya mengimbau hal
ini, supaya ada kesadaran dari masyarakat, guna menyampaikan SPTnya. Baik badan
maupun perorangan, sebelum melewati batas akhir 31 Maret,” ujarnya.

Selain kepada masyarakat
Sakariyas juga meminta kepada Perangkat Daerah (OPD) agar mengingatkan hal ini
kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan. Berdasarkan ketentuan
untuk ASN ini SPT PPh orang pribadi melalui e-filling, sebagaimana diatur dalam
surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB).

Baca Juga :  Penerimaan CPNS Katingan, Ini Kata BKPP

“Saya harap ASN ini, bisa memberikan
contoh bagi masyarakat Katingan,” tegasnya. (eri/ari/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru