KASUS Jiwasraya rupanya berdampak pada presenter dan aktris
Callista Wijaya. Investasinya di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak kunjung
dibayarkan.
Dalam aturan yang tertuang,
harusnya pada September 2019 Callista sudah bisa mencairkan dana pokok yang ia
investasikan. Callista mengaku berkali-kali menghubungi pihak Jiwasraya untuk
menarik uangnya tersebut, namun ia hanya mendapat janji-janji. Ia mulai menjadi
nasabah Jiwasraya pada 2018, atas rekomendasi BTN. Harusnya di September
2019 sudah bisa diambil dana pokoknya.
“Dijanjikan belum tau sampai
kapan,” ungkapnya.
Uang sebesar Rp1,5 miliar itu ia
ikutkan dalam program JS Proteksi Plan, salah satu produk bancassurance
Jiwasraya.
“Padahal uang itu sudah
direncanakan untuk banyak hal termasuk untuk biaya berobat ibu saya dan modal
usaha lainnya. Sekarang jadi berantakan akibat permasalahan Jiwasraya ini yang
sebelumnya sangat kita percayai sebagai salah satu produk investasi BUMN yang
diawasi oleh OJK,” keluh Calllista.
Callista pun mengadu kepada
Menteri BUMN Erick Tohir hingga Presiden Joko Widodo. Ia berharap kasus
Jiwasraya bisa segera dibereskan. Melalui akun Instagram ia mengutarakan isi
hatinya.
“Tolong kepada Pak Erick
Tohir dan Pak Jokowi untuk segera diselesaikan permasalahan investasi milik
BUMN ini. Karena sudah lewat satu tahun JSPP saya belum bisa dicairkan
pokoknya,” tulisnya, sambil memention akun Erick Tohir dan Joko
Widodo.
Callista menyayangkan pihak BTN
sebagai pihak yang menawarkan asuransi tersebut yang dianggapnya tidak bisa
bertanggungjawab. Selain program JS Proteksi Plan yang ia ikuti, ia juga ikut
program asuransi pendidikan untuk anaknya di Jiwasraya.
“Udah jalan empat tahun,
senilai Rp 245 juta,” terang Callista.
Callista adalah satu dari sekian
banyak nasabah yang sampai hari ini menunggu kejelasan pihak Jiwasraya.
Perusahaan asuransi Jiwasraya memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4
triliun yang dijanjikan pada Desember 2019, tetapi tidak bisa terlaksana.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana
Tri Sasongko menyampaikan permintaan maafnya karena tidak bisa membayarkan
klaim nasabah.
“Tentu tidak bisa karena
sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf
kepada nasabah,” kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12)
lalu. (rmol/kpc)