MUARA TEWEH–Jajaran DPRD
Kabupaten Barito Utara (Batara) menyambangi Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi
Kalteng. Disampaikan Wakil Ketua I DPRD Batara Permana Setiawan menyebut hal
ini untuk kunjungan kerja dalam rangka membahas Peraturan Menteri Perhubungan
(Permenhub) Nomor 58 Tahun 2004 yang kini diperbarui dengan Nomor 73 Tahun 2007
tentang penerbitan izin lalu lintas sungai.
“Sebenarnya wewenang pembuatan
izin kapal dari menengah ke bawah bisa dari daerah. Namun, karena peraturan
menteri nomor 58 tahun 2004 belum dicabut dan masih tumpang tindihnya aturan.
Oleh karena itu, ini perlu koordinasi langsung ke Kementerian Perhubungan,â€
katanya, Permana.
Solusi untuk Kabupaten Batara
sendiri, Permana Setiawan menginginkan sama seperti di daerah lain yakni di
Rangga Ilung. Untuk angkutan dengan muatan tujuh ton ke bawah cukup melaporkan
ke Dishub. Hal itu bertujuan agar mempermudah masyarakat mendapatkan izin untuk
mengangkut barang atau jasa dengan muatan maksimal tujuh ton.
“Dalam waktu dekat Dishub
Kabupaten Batara dengan bagian Teknis Ukur Sahbandar Rangga Ilung bekerja sama
membuat gray sebagai wadah sosialisasi dan tempat tenaga teknis dari Sahbandar melakukan
kegiatan untuk proses penerbitan surat-surat kapal masyarakat yang mempunyai
angkutan air. Dengan berat maksimal tujuha ton,†tuturnya.
Bukan hanya sampai di situ
saja, pihaknya dari DPRD Batara akan segera berkoordinasi ke Kemenhub. (adl/ila)