32.6 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Diduga Melakukan Pembuhuhan Berencana, Fadly Dituntut 18 Tahun Penjara

MUARA TEWEH-Terdakwa
Fadly Yanor (25) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di majelis hakim.
Dia diduga melakukan pembunuhan secara berencana pada tahun 2016 lalu tehadap
korban Kilindra Candra Eta. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muara
Teweh menuntut 18 tahun penjara atas perbuatan terdakwa, Selasa (10/12) lalu. Kasus
pembunuhan Kilindra Candra Eta sendiri baru terungkap tahun 2019.

JPU Teguh Iskandar mengatakan,
terdakwa Fadly Yanor alias Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana. Melakukan pembunuhan berencana dan mengubur mayat
dengan maksud menyembunyikan kematiannya. Sebagaimana dalam dakwaan kombinasi
Kesatu Primair Pasal 340 KUHP dan Ketiga Pasal 181 KUHP.

“Menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa Fadly Yanor dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegasnya
saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Sabtu (14/12).

Baca Juga :  Agustus-September, Sembilan Tersangka Karhutla di Seruyan

Kejadian tersebut berawal, pada 29 Pebruari 2016
lalu. Korban selaku atasan terdakwa yaitu sebagai Shieft Manager pada PT
Trisakti Cipta tidak menjawab dengan jelas tentang gaji terdakwa yang sudah dibayarkan
perusahaan. Korban waktu itu menjawab kepada terdakwa bahwa jika sudah ditransfer
maka akan segera diserahkan kepada korban yang saat itu menjawab sambil
memainkan handphone. Akhirnya, atas dasar sakit hati, Fadly Yanor nekat
mengeksekusi korban meggunakan pisau, saat korban asyik bermain telepon
genggam. (adl)

MUARA TEWEH-Terdakwa
Fadly Yanor (25) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di majelis hakim.
Dia diduga melakukan pembunuhan secara berencana pada tahun 2016 lalu tehadap
korban Kilindra Candra Eta. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muara
Teweh menuntut 18 tahun penjara atas perbuatan terdakwa, Selasa (10/12) lalu. Kasus
pembunuhan Kilindra Candra Eta sendiri baru terungkap tahun 2019.

JPU Teguh Iskandar mengatakan,
terdakwa Fadly Yanor alias Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana. Melakukan pembunuhan berencana dan mengubur mayat
dengan maksud menyembunyikan kematiannya. Sebagaimana dalam dakwaan kombinasi
Kesatu Primair Pasal 340 KUHP dan Ketiga Pasal 181 KUHP.

“Menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa Fadly Yanor dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegasnya
saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Sabtu (14/12).

Baca Juga :  Agustus-September, Sembilan Tersangka Karhutla di Seruyan

Kejadian tersebut berawal, pada 29 Pebruari 2016
lalu. Korban selaku atasan terdakwa yaitu sebagai Shieft Manager pada PT
Trisakti Cipta tidak menjawab dengan jelas tentang gaji terdakwa yang sudah dibayarkan
perusahaan. Korban waktu itu menjawab kepada terdakwa bahwa jika sudah ditransfer
maka akan segera diserahkan kepada korban yang saat itu menjawab sambil
memainkan handphone. Akhirnya, atas dasar sakit hati, Fadly Yanor nekat
mengeksekusi korban meggunakan pisau, saat korban asyik bermain telepon
genggam. (adl)

Terpopuler

Artikel Terbaru